Foto: Rahel/Kompas

Sentra Jateng – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perlindungan Jaksa oleh TNI dan Polri. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak ditandatangani hari ini, Kamis (22/5/2025), sebagai upaya meningkatkan keamanan penegak hukum di tengah maraknya ancaman terhadap jaksa.

Isi Penting Perpres

Perpres ini mengatur:
✔ Perlindungan fisik oleh TNI/Polri untuk jaksa yang menangani kasus high-profile
✔ Pengawalan khusus selama proses penyidikan hingga persidangan
✔ Pengamanan keluarga jaksa jika menerima ancaman
✔ Koordinasi langsung antara Kejaksaan Agung dengan Markas Besar TNI/Polri

“Ini langkah konkret untuk memastikan jaksa bisa bekerja tanpa rasa takut. Tidak ada lagi intimidasi terhadap penegak hukum,” tegas Prabowo dalam konferensi pers di Istana.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul setelah:

  • Peningkatan ancaman terhadap jaksa (3 kasus serius sepanjang 2024)
  • Kasus pembakaran rumah jaksa senior di Surabaya bulan lalu
  • Tekanan terhadap jaksa di berbagai kasus korupsi besar

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik: “Dengan ini, kami bisa fokus pada penegakan hukum tanpa khawatir keselamatan.”

Mekanisme Perlindungan

  1. Tingkat Ancaman Rendah: Pengamanan oleh Polri
  2. Tingkat Sedang: Ditambah satuan khusus TNI
  3. Tingkat Tinggi: Tim gabungan TNI-Polri dengan pengawalan 24 jam

Pro-Kontra Kebijakan

Dukungan:

  • Komisi III DPR: “Jaminan keamanan penting untuk independensi penegakan hukum.”
  • ICW: “Langkah tepat selama tidak disalahgunakan untuk intervensi militer.”

Kekhawatiran:

  • LBH Jakarta: “Perlu pengawasan ketat agar tidak terjadi militerisasi proses hukum.”
  • Akademisi UI: “Harus ada batasan jelas agar tidak tumpang-tindih kewenangan.”

Implementasi Segera

  • Minggu Depan: Pelatihan tim gabungan TNI-Polri
  • Bulan Depan: Sistem pengaduan ancaman online 24 jam
  • 2026: Evaluasi menyeluruh efektivitas kebijakan

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X