
Sentra Jateng – Seorang nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan penipuan investasi senilai Rp718 juta. Kasus ini menggemparkan masyarakat Bali karena pelaku berusia sangat lanjut.
Modus Operandi
✔ Menjanjikan bunga 20% per bulan
✔ Menggunakan nama proyek fiktif
✔ Target: Lansia dan ibu rumah tangga
✔ Sistem money game berkedok bisnis properti
Kronologi Penipuan
- Periode: Januari–April 2025
- Jumlah Korban: 17 orang
- Total Kerugian: Rp718 juta
- Cara Tertangkap: Salah satu korban melapor setelah tak dibayar
Profil Pelaku
- Usia: 92 tahun
- Pendidikan: Tidak tamat SD
- Rekam Jejak: Pernah terlibat kasus serupa tahun 2018
Reaksi Keluarga
Anak pelaku, Wayan Sudarsa (55):
“Ibu sudah pikun, mungkin dimanfaatkan orang lain.”
Bantahan Terdakwa
Ni Nyoman Reja di pengadilan:
“Saya hanya mau bantu tetangga dapat penghasilan.”
Analisis Psikolog
Dr. Ketut Wiratha, Psikolog Forensik:
“Pelaku lansia biasanya jadi kaki tangan atau benar-benar tidak menyadari perbuatannya.”
Proses Hukum
- Tuntutan: Pasal 378 KUHP (Penipuan)
- Maksimal Hukuman: 4 tahun penjara
- Pertimbangan Khusus: Usia dan kesehatan
(ar/ar)
