Foto: Azwa Safrina/Kompas

Sentra Jateng  Ketua DPRD Jawa Timur, Armuji, secara tegas menolak permintaan pengembalian ijazah yang diajukan oleh mantan karyawan UD Sentosa. Penolakan ini disampaikan setelah sejumlah eks karyawan melakukan unjuk rasa menuntut dikembalikannya dokumen pendidikan mereka yang ditahan oleh perusahaan.

Armuji menjelaskan bahwa penahanan ijazah merupakan bagian dari kesepakatan kerja yang telah disetujui kedua belah pihak sebelumnya. “Ini sudah menjadi perjanjian sejak awal. Perusahaan berhak menahan ijazah sebagai jaminan selama masa kontrak,” tegas Armuji saat diwawancarai di Gedung DPRD Jatim.

Latar Belakang Perselisihan

UD Sentosa, perusahaan manufaktur di Surabaya, diketahui telah menahan ijazah karyawan sebagai bentuk komitmen selama masa kerja. Namun, setelah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal beberapa bulan lalu, puluhan mantan karyawan menuntut dokumen tersebut dikembalikan.

Salah satu eks karyawan, Budi Santoso (32), mengaku kesulitan mencari pekerjaan baru tanpa ijazah asli. “Kami mau melamar kerja tapi tidak bisa menunjukkan ijazah. Ini sangat merugikan kami,” keluhnya.

Dasar Hukum Penolakan Armuji

Armuji menegaskan bahwa penolakannya berdasar pada Peraturan Perusahaan dan perjanjian kerja yang sah. “Selama tidak ada pelanggaran dari pihak perusahaan, kami tidak bisa memaksa pengembalian ijazah sebelum masa kontrak selesai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk menahan dokumen sebagai bentuk jaminan, terutama untuk posisi-posisi yang membutuhkan kompetensi khusus.

Respons dari UD Sentosa

Manajemen UD Sentosa melalui Humasnya, Dian Anggraeni, menyatakan bahwa kebijakan penahanan ijazah telah diinformasikan sejak awal rekrutmen. “Semua karyawan menandatangani perjanjian yang menyatakan ijazah akan kami kembalikan setelah kontrak berakhir atau jika ada pengunduran diri sesuai prosedur,” jelas Dian.

Perusahaan juga menegaskan siap menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum jika diperlukan.

Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Penolakan Armuji menuai pro-kontra di kalangan publik. Beberapa pihak mendukung karena dianggap sebagai penegakan perjanjian kerja, sementara lainnya mengkritik sebagai bentuk pembiayaan praktik tidak manusiawi.

LBH Surabaya menyatakan akan mendampingi eks karyawan untuk upaya hukum lebih lanjut. “Kami sedang mempelajari kasus ini untuk menentukan langkah hukum yang tepat,” ujar Direktur LBH Surabaya, Ahmad Faisol.

Dengan kedua belah pihak bersikukuh pada pendirian masing-masing, kasus ini diprediksi akan berlarut-larut hingga ada intervensi dari pihak ketiga atau keputusan pengadilan.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X