
Sentra Jateng – Popularitas Ayam Goreng Widuran sebagai kuliner khas Jawa Tengah kembali menuai pertanyaan terkait kehalalannya. Beredar isu di media sosial bahwa warung legendaris ini tidak memiliki sertifikasi halal resmi.
Kepala BPJPH Jawa Tengah, Ahmad Fauzi, menjelaskan: *”Kami mencatat Ayam Goreng Widuran sudah mengantongi sertifikat halal sejak 2023 dengan nomor registrasi JTE-0452/HAL/2023. Sertifikat berlaku hingga 2026.”*
Proses Sertifikasi yang Dilalui
- Pemeriksaan bahan baku: Daging ayam dari pemasok bersertifikat
- Proses masak: Dipastikan tidak menggunakan alat masak babi
- Bumbu: Semua rempah diperiksa kehalalannya
Jika Terbukti Melanggar
Berdasarkan UU JPH No. 33 Tahun 2014:
- Denda hingga Rp500 juta
- Pencabutan sertifikat
- Tuntutan pidana 5 tahun penjara
Respons Pemilik Warung
Bapak Widodo (65), pemilik usaha:
“Kami sangat menjaga kehalalan. Setiap bulan ada pemeriksaan dari MUI. Minyak goreng pun diganti 3 kali sehari.”
Cara Masyarakat Memastikan Kehalalan
- Cek logo halal di kemasan
- Scan QR code sertifikat di etalase
- Laporkan ke BPJPH jika menemukan pelanggaran
(ar/ar)
Update Terkini:
BPJPH akan melakukan inspeksi mendadak pekan depan ke semua outlet sebagai bentuk pengawasan rutin.
