Foto: Muhammad Daffa Aldiansyah/Kompas

Sentra Jateng – Sebuah operasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Siber Bareskrim Polri mengungkap fakta mengejutkan. Istri dari tersangka makelar judi online platform DigiCom diketahui membeli puluhan tas mewah dari merek ternama menggunakan uang hasil kejahatan.

Barang Bukti yang Disita

  • 7 tas Louis Vuitton (termasuk limited edition)
  • 5 tas Chanel (model klasik Flap dan Boy)
  • 3 tas Hermès Birkin (nilai total Rp 4,5 miliar)
  • Emas dan perhiasan senilai Rp 2 miliar

Modus Operandi

  1. Pencucian Uang:
    • Dana dari judi online dialirkan ke rekening shell company
    • Dibuatkan invoice fiktif untuk transaksi ekspor-impor
    • Uang “bersih” dipakai belanja barang mewah
  2. Pola Belanja:
    • Pembelian dilakukan di butik luar negeri via kurir khusus
    • Beberapa tas dibeli secondhand untuk hindari pencatatan
    • Tagihan dibuat atas nama pihak ketiga

Peran Sang Istri

  • Aktif sebagai “penampung” dana haram
  • Memiliki 12 rekening atas nama berbeda
  • Sering ke luar negeri untuk transaksi tunai

Perkembangan Kasus

  • 3 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka
  • Proses penyidikan merambah ke 5 bank terkait
  • Bareskrim dalami aliran dana ke 3 negara

Dampak pada Keluarga

Anak-anak tersangka yang bersekolah di sekolah internasional terpaksa dikeluarkan setelah kasus ini terungkap.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X