
Sentra Jateng – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan 38 kota/kabupaten dari penilaian Adipura 2025 karena masih memiliki Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan praktik open dumping. Keputusan ini berdasarkan hasil verifikasi tim independen selama semester pertama tahun ini.
“Kami tidak mau memberi penghargaan pada kota yang abai terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan,” tegas Siti Nurbaya Bakar, Menteri LHK, dalam jumpa pers virtual.
5 Kota Besar yang Terkena Sanksi
- Medan (Sumut): 27 TPS liar terdeteksi
- Makassar (Sulsel): Open dumping di 3 lokasi strategis
- Tangerang (Banten): TPA tidak memenuhi standar
- Banjarmasin (Kalsel): Pembakaran sampah terbuka
- Pekanbaru (Riau): Tidak ada pemilahan sampah
Kriteria Diskualifikasi Adipura
✔ TPS Liar:
- Lokasi tidak ditetapkan pemerintah
- Tidak ada pengelolaan sistem
- Berpotensi mencemari lingkungan
✔ Open Dumping:
- Pembuangan sampah tanpa pengolahan
- Tidak ada liner system
- Menimbulkan emisi metana
Dampak Kebijakan
- Anggaran hibah lingkungan kota tersebut dipotong 25%
- Pemkot wajib membenahi dalam 6 bulan
- Verifikasi ulang akan dilakukan Maret 2026
Respons Pemda
Wali Kota Medan, Bobby Nasution:
“Kami sedang percepat pembangunan ITF (Intermediate Treatment Facility) untuk solusi permanen.”
Solusi dari KLHK
- Pendampingan teknis untuk 38 kota
- Insentif RPAM (Rencana Pengelolaan Sampah)
- Pilot project bank sampah digital
Perbandingan Kondisi
| Parameter | Kota Adipura | Kota Terdiskualifikasi |
|---|---|---|
| TPS Terkontrol | 100% | <30% |
| Pemilahan Sampah | 85% | 12% |
| Emisi TPA | 0,5 ton CO2/hari | 8 ton CO2/hari |
Red (ar/ar)
