dok. Rahel/KOMPAS

Sentra Jateng – Silfester Matutina, aktivis asal Banten, resmi menjalani hukuman 1 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah melakukan penghinaan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melalui unggahan media sosial. Kasus yang berawal dari cuitan tahun 2023 ini kini memasuki fase banding.

“Saya hanya menyampaikan kritik, bukan penghinaan. Ini tentang kebebasan berekspresi,” kata Silfester melalui kuasa hukumnya sebelum masuk LP Cipinang.

Kronologi Kasus

📅 25 Mei 2023:

  • Silfester mengkritik kebijakan ekonomi JK era pemerintahan
  • Menggunakan diksi “kebijakan gagal” dan “tidak pro-rakyat”

📅 30 Juni 2023:

  • Tim hukum JK melaporkan ke Polda Metro Jaya
  • Dilaporkan dengan Pasal 310 KUJP (penghinaan) dan UU ITE

📅 12 Januari 2024:

  • Berkas dinyatakan lengkap, masuk ke pengadilan
  • Sidang pertama digelar 15 Februari 2024

📅 28 Juli 2025:

  • PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara
  • Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan

3 Poin Krusial Persidangan

1️⃣ Pertahanan Pembela:

  • Klaim kritik konstruktif bukan penghinaan
  • Sertakan ahli bahasa tentang makna “gagal”

2️⃣ Tuntutan Jaksa:

  • 1,5 tahun penjara
  • UU ITE Pasal 27 ayat 3

3️⃣ Pertimbangan Hakim:

  • Unggahan viral dan berdampak besar
  • JK sebagai pejabat negara dilindungi hukum

Reaksi Publik

✔ Aktivis: Protes vonis sebagai pembatasan kebebasan berpendapat
✔ Pendukung JK: Apresiasi penegakan hukum
✔ Komnas HAM: Desakan revisi UU ITE

Statistik Kasus Serupa

TahunKasus Ujaran KebencianTerpidana
202314289
2024187112
2025*9563

*Data hingga Juli 2025

Proses Hukum Selanjutnya

  1. Ajukan banding ke PT dalam 14 hari
  2. Upayakan perdamaian dengan JK
  3. Gugatan uji materi UU ITE ke MK

Dampak pada Silfester

  • Kehilangan pekerjaan sebagai peneliti
  • Akun medsos di-blokir permanen
  • Keluarga kesulitan biaya hukum

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X