dok. Revi C Rantung/KOMPAS

Sentra Jateng  – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh kafe dan tempat usaha yang memutar musik wajib membayar royalti kepada pencipta lagu, meskipun menggunakan platform streaming berbayar sekalipun. Aturan ini berdasarkan UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta yang mulai diterapkan secara ketat tahun ini.

“Tidak ada alasan untuk tidak bayar royalti. Musik adalah karya intelektual yang harus dihargai,” tegas Direktur Eksekutif LMKN, Ahmad Dhani Prasetyo, dalam sosialisasi aturan terbaru.

3 Cara Kafe Bayar Royalti

1️⃣ Skala Kecil (Kapasitas <50 orang)

  • Rp150.000/bulan (flat rate)
  • Boleh putar 5.000 lagu/bulan

2️⃣ Skala Menengah (50-100 orang)

  • Rp300.000 + Rp5/lagu setelah 7.000 putaran
  • Laporan playlist bulanan

3️⃣ Skala Besar (>100 orang)

  • Rp500.000 dasar + Rp3/lagu
  • Wajib pasang software monitoring

Denda Jika Melanggar

  • Teguran tertulis
  • Denda 2x royalti tertunggak
  • Gugatan pidana (max Rp1 miliar)

Alasan Royalti Wajib Dibayar

✔ Lagu = Aset ekonomi
✔ Pencipta dapat 70% dari royalti
✔ Lindungi ekosistem musik Indonesia

Tips Legal untuk Pemilik Kafe

  1. Daftar di portal LMKN
  2. Simpan bukti pembayaran
  3. Gunakan playlist resmi
  4. Audit berkala

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X