dok. Muhammad Zulfikar/ANTARA

Sentra Jateng – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan telepon langsung kepada pemilik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) menyusul laporan pelanggaran hak-hak buruh di perusahaan tersebut. Langkah ini diambil setelah aksi unjuk rasa buruh yang memasuki hari ketiga di depan kantor perusahaan.

Daftar Tuntutan Buruh

✔ Upah tidak dibayarkan selama 2 bulan
✔ BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan
✔ Lembur tanpa kompensasi
✔ Alat pelindung diri tidak memadai

Hasil Telepon Wamenaker

  1. Janji pembayaran upah maksimal 3 hari kerja
  2. Audit internal oleh Kemnaker pekan depan
  3. Mediasi tripartit (buruh-pengusaha-pemerintah)

Respons Pemilik PT BSI

Direktur Utama PT BSI Andi Wijaya:
“Kami akui ada keterlambatan karena masalah cash flow. Segera kami penuhi semua kewajiban.”

Data Pelanggaran

  • Jumlah buruh terdampak: 1.250 orang
  • Total tunggakan: Rp 4,8 miliar
  • Kasus kecelakaan kerja: 12 dalam 6 bulan

Tindakan Kemnaker

  1. Pemeriksaan dokumen lapangan
  2. Pembentukan tim pengawas khusus
  3. Sanksi administratif jika tidak patuh

Statistik Pengaduan Buruh 2025

SektorJumlah Kasus
Manufaktur127
Konstruksi89
Pertambangan45

Imbauan untuk Buruh

  1. Laporkan pelanggaran ke call center 1500-196
  2. Dokumentasikan bukti pelanggaran
  3. Hindari aksi anarkis

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X