
Sentra Jateng – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor melakukan telepon langsung kepada pemilik PT Bumi Suksesindo (PT BSI) menyusul laporan pelanggaran hak-hak buruh di perusahaan tersebut. Langkah ini diambil setelah aksi unjuk rasa buruh yang memasuki hari ketiga di depan kantor perusahaan.
Daftar Tuntutan Buruh
✔ Upah tidak dibayarkan selama 2 bulan
✔ BPJS Ketenagakerjaan tidak disalurkan
✔ Lembur tanpa kompensasi
✔ Alat pelindung diri tidak memadai
Hasil Telepon Wamenaker
- Janji pembayaran upah maksimal 3 hari kerja
- Audit internal oleh Kemnaker pekan depan
- Mediasi tripartit (buruh-pengusaha-pemerintah)
Respons Pemilik PT BSI
Direktur Utama PT BSI Andi Wijaya:
“Kami akui ada keterlambatan karena masalah cash flow. Segera kami penuhi semua kewajiban.”
Data Pelanggaran
- Jumlah buruh terdampak: 1.250 orang
- Total tunggakan: Rp 4,8 miliar
- Kasus kecelakaan kerja: 12 dalam 6 bulan
Tindakan Kemnaker
- Pemeriksaan dokumen lapangan
- Pembentukan tim pengawas khusus
- Sanksi administratif jika tidak patuh
Statistik Pengaduan Buruh 2025
| Sektor | Jumlah Kasus |
|---|---|
| Manufaktur | 127 |
| Konstruksi | 89 |
| Pertambangan | 45 |
Imbauan untuk Buruh
- Laporkan pelanggaran ke call center 1500-196
- Dokumentasikan bukti pelanggaran
- Hindari aksi anarkis
Red (ar/ar)
