
Sentra Jateng – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memastikan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait penggunaan lahan di daerah tersebut.
Detail Pengelolaan Lahan
✔ Luas Lahan: 250 hektar
✔ Status: Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2040
✔ Kegiatan Utama:
- Perkebunan teh
- Agrowisata
- Konservasi lingkungan
Pernyataan Resmi PTPN
Direktur Utama PTPN, Ahmad Dahlan:
“Seluruh aktivitas kami di Gunung Mas memiliki izin lengkap dan mematuhi aturan tata ruang serta lingkungan.”
Dokumen Pendukung
- Izin Lingkungan dari KLHK
- AMDAL yang disetujui 2023
- Rekomendasi dari Pemda Bogor
Program Unggulan
- Pertanian berkelanjutan dengan pola agroforestri
- Eduwisata kebun teh
- Penelitian biodiversitas bersama IPB
Statistik Produksi
- Produksi teh: 1.200 ton/tahun
- Kunjungan wisata: 50.000 orang/tahun
- Penyerapan tenaga kerja: 350 orang
Respons Pemda Bogor
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor:
“Kami pantau rutin dan belum temukan pelanggaran. Justru PTPN membantu konservasi.”
Kontroversi yang Beredar
- Tuduhan alih fungsi lahan ilegal
- Klaim gangguan ekosistem
- Protes kelompok lingkungan
Verifikasi Independen
Tim gabungan dari:
- KLHK
- BPKH
- LSM lingkungan
Hasil: Tidak ditemukan pelanggaran
Komitmen PTPN
- Transparansi pengelolaan
- Pemulihan lahan kritis
- Kemitraan dengan masyarakat
Red (ar/ar)
