
SENTRA JATENGย โ Aparatย Polres Penajam Paser Utaraย menggerebek gudang penyimpanan beras ilegal yang berisiย 440 karung beras kemasan tanpa izin edarย asal Sulawesi Selatan. Temuan ini mengungkap praktik peredaran beras tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Operasi Rutin yang Berbuah Kejutan Besar
Pengungkapan ini bermula dari patroli rutin Satuan Reskrim Polres Penajam di kawasan Kecamatan Penajam. Petugas curiga melihat aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang ternyata menjadi tempat penyimpanan beras ilegal.
“Kami menemukan 440 karung beras 25 kg tanpa label BPOM dan izin distribusi. Beras ini diduga kuat berasal dari Sulawesi Selatan,” jelas AKP Rudi Hartono, Kasat Reskrim Polres Penajam, dalam konferensi pers, Rabu (28/5).
Beredar Tanpa Izin, Kualitas Dipertanyakan
Berdasarkan pemeriksaan awal, beras tersebut:
โ Tidak memiliki nomor izin edar BPOM
โ Tanpa label halal yang jelas
โ Kemasan tidak mencantumkan informasi produsen
“Ini sangat berisiko bagi konsumen karena kita tidak tahu proses produksi dan kandungannya,” tegas Rudi.
Pelaku Mengaku Hanya Titipan
Saat dikonfirmasi, seorang tersangka berinisial AS (45) mengaku hanya menerima titipan:
“Saya cuma disuruh simpan saja. Katanya mau dikirim ke Kalimantan Timur,” ujarnya.
Polisi kini menyelidiki:
โค Asal-usul beras tersebut
โค Jaringan distribusinya
โค Kemungkinan pelaku utama
Peringatan Keras untuk Konsumen
Kepala Dinas Perdagangan Penajam, Drs. Ahmad Yani, mengimbau:
“Masyarakat harus cermat membeli beras. Pastikan ada izin BPOM, label halal, dan identitas produsen jelas.”
Fakta Penting:
โข Lokasi temuan: Gudang di Penajam Paser Utara
โข Jumlah: 440 karung @25 kg
โข Asal: Diduga Sulawesi Selatan
โข Status: Masih dalam penyelidikan
Red (ar/ar)
