dok. HO-UMY/ANTARA

SENTRA JATENG – Pakar hukum kekayaan intelektual Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Dr. Ahmad Riyadi, S.H., LL.M., menjelaskan kriteria lagu domain publik yang aman diputar tanpa bayar royalti. Penjelasan ini penting bagi pelaku usaha, content creator, dan penyelenggara acara agar terhindar dari gugatan hak cipta.

Apa Itu Lagu Domain Publik?

Menurut Prof. Ahmad, lagu masuk domain publik jika:
✔ Hak cipta sudah kadaluarsa (umumnya 70 tahun setelah pencipta meninggal)
✔ Karya dibuat sebelum UU Hak Cipta berlaku
✔ Pencipta sengaja melepas hak ciptanya

“Contoh lagu ‘Happy Birthday’ versi asli sudah domain publik sejak 2017,” jelasnya dalam seminar daring.

Daftar Lagu Domain Publik Populer di Indonesia:

  1. “Bengawan Solo” (Gesang)
  2. “Gundul-Gundul Pacul” (tradisional Jawa)
  3. “Rasa Sayange” (tradisional Maluku)
  4. “Lagu Anak-Anak TK” ciptaan AT Mahmud
  5. Karya-Karya WR Supratman

Peringatan Penting dari Pakar:

• Versi aransemen baru tetap berhak cipta
• Rekaman spesifik (misal oleh artis tertentu) masih dilindungi
• Harus verifikasi status di database DJHKI Kemenkumham

Kasus nyata yang pernah terjadi:
Tahun 2023, kafe di Bandung kena denda Rp50 juta karena memutar versi orkestra “Bengawan Solo” yang masih dilindungi hak cipta musisi tertentu.

Solusi Aman untuk Bisnis:

  1. Gunakan platform musik berlisensi (e.g. Soundtrack Your Brand)
  2. Cek database domain publik DJHKI
  3. Buat kontrak jelas dengan musisi independen

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X