dok. Rio Feisal/aa/ANTARA

SENTRA JATENG – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa lagu kebangsaan “Indonesia Raya” seharusnya tidak dikenakan royalti saat diputar di acara resmi maupun publik. Pernyataan ini menanggapi laporan sejumlah instansi yang masih dibebani pembayaran royalti untuk penggunaan lagu nasional tersebut.

Dasco: “Lagu Kebangsaan Bukan Komersial!”

Dalam rapat kerja dengan Kemenkumham dan Kemenparekraf, Dasco menyatakan:
“Lagu ‘Indonesia Raya’ adalah simbol negara. Tidak pantas dikenakan royalti saat upacara, acara sekolah, atau kegiatan kenegaraan. Ini harus diatur ulang!”

Ia juga mempertanyakan:
✔ Siapa pemegang hak cipta “Indonesia Raya”?
✔ Mengapa ada mekanisme royalti untuk lagu yang sudah menjadi milik bangsa?
✔ Apakah ini tidak mengurangi makna kesakralan lagu kebangsaan?

Fakta Status Hak Cipta “Indonesia Raya”

  • Pencipta: Wage Rudolf Supratman
  • Status hukum: Hak cipta berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal (Supratman wafat 1938 → seharusnya sudah domain publik sejak 2008)
  • Realitas saat ini: Masih ada klaim royalti dari pihak tertentu

Respons Kemenkumham & Kemenparekraf

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Freddy Harris, menjelaskan:
“Secara hukum, ‘Indonesia Raya’ sudah bebas royalti. Jika ada yang masih memungut, itu penyalahgunaan. Kami akan tindak tegas.”

Sementara itu, Dirjen Kebudayaan Kemenparekraf, Hilmar Farid, menambahkan:
“Lagu kebangsaan harusnya diputar dengan bangga, bukan jadi beban biaya. Kami akan sosialisasi aturan yang benar ke seluruh instansi.”

Dampak di Lapangan

Beberapa kasus yang pernah terjadi:

  1. Sekolah di Bandung diminta bayar Rp500 ribu untuk pemutaran “Indonesia Raya” saat upacara
  2. Event 17 Agustus di Surabaya kena tagihan Rp2 juta dari LMK
  3. Konten YouTube upacara bendera terkena copyright strike karena lagu kebangsaan

Desakan DPR untuk Revisi Aturan

Komisi X DPR akan mengusulkan:
✔ Perpres khusus tentang penggunaan lagu kebangsaan
✔ Sanksi tegas bagi yang memungut royalti secara tidak sah
✔ Sosialisasi massal ke sekolah dan instansi pemerintah

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X