
SENTRA JATENG – Meski gaji pokok anggota DPR tidak mengalami kenaikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyetujui penambahan tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota dewan. Keputusan ini menuai beragam respons dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.
Detail Kebijakan Tunjangan Tambahan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 55/2025, tunjangan perumahan untuk anggota DPR dinaikkan dari Rp40 juta menjadi Rp90 juta per bulan. Kenaikan ini berlaku mulai Juni 2025 dan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
“Ini bukan kenaikan gaji, tetapi penyesuaian tunjangan perumahan yang belum diubah sejak 2019. Anggotanya kan banyak yang sewa atau punya cicilan rumah,” jelas Menteri Keuangan, Adies Kadir, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/5).
Alasan dan Dasar Penyesuaian
Menteri Adies menegaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada survei harga sewa dan biaya perumahan di Jakarta yang meningkat signifikan. Tunjangan ini juga bertujuan memastikan anggota DPR dapat fokus pada tugas tanpa terbebani urusan tempat tinggal.
“Mereka kan bekerja untuk rakyat. Kita ingin mereka nyaman dan tidak distrak dengan urusan administrasi harian,” tambahnya.
Respons Publik dan Kritik
Kebijakan ini langsung memicu perdebatan publik. Sebagian mendukung dengan alasan tunjangan masih wajar dibanding tanggung jawab, sementara lainnya mengecam sebagai bentuk ketidakpekaan di tengah tantangan ekonomi.
Aktivis antikorupsi Ihsanuddin menyatakan, “Di saat rakyat masih kesulitan cari kerja, tunjangan malah naik. Ini tidak etis!”
Perbandingan dengan Negara Lain
Data dari Inter-Parliamentary Union (IPU) menunjukkan bahwa tunjangan perumahan anggota DPR Indonesia termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara, melebihi Singapura dan Malaysia. Namun, pendapatan total masih di bawah rata-rata negara OECD.
Red (ar/ar)
