Doc. Kurniawan/DETIKCOM

SENTRA JATENG – Badan antirasuah kembali menemukan titik terang dalam kasus korupsi yang menyentuh ranah sensitif: ibadah haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan telah menetapkan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa’adi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pengungkapan ini menyiratkan praktik mafia yang telah memperpanjang masa tunggu ribuan jemaah secara tidak fair.

Modus Korupsi: ‘Jual Beli’ Kuota Reguler

Berdasarkan paparan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 28 Februari 2024, modus korupsi ini terbilang cerdik namun keji. Para tersangka diduga mengorupsi kuota haji reguler yang seharusnya dialokasikan untuk jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun dalam antrian.

Kuota tersebut kemudian “diputihkan” atau dialihkan secara ilegal menjadi kuota haji khusus. Dalam operasinya, mereka bekerja sama dengan pihak lain, yaitu seorang perantara dari sektor swasta bernama Surya Dharma, untuk menjual kuota-kuota ilegal ini. Hasil penjualan tersebut tidak disetorkan ke kas negara, melainkan masuk ke kantong pribadi para tersangka.

Dampak Kerugian: 8.400 Jemaah Terhambat Beribadah

Dampak dari praktik mafia ini sangat langsung dan menyakitkan bagi masyarakat kecil. KPK menyebutkan bahwa setidaknya 8.400 jemaah haji reguler menjadi korban. Masa tunggu mereka yang seharusnya sudah tiba, dipelintir dan diperpanjang secara tidak sah karena kuota mereka “dicuri” dan diperjualbelikan.

Tessa menegaskan, “Aktivitas tersangka telah mengakibatkan perpanjangan masa tunggu bagi 8.400 jemaah haji reguler.” Kerugian materiil negara yang berhasil dihitung sementara mencapai Rp 19,8 miliar. Nilai ini diduga kuat akan bertambah seiring mendalamnya penyidikan.

Para Tersangka dan Peran Mereka

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang diduga terjadi pada periode 2023-2024 ini:

  1. Zainut Tauhid Sa’adi (ZTS): Sebagai Wakil Menteri Agama, ia diduga memberikan persetujuan atau kuasa atas pemindahan kuota haji reguler ke kuota haji khusus secara melawan hukum.
  2. Hilman Latief (HL): Eks Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag ini diduga memfasilitasi dan memimpin langsung pemindahan kuota tersebut.
  3. Saiful Mujab (SM): Pejabat pada Subdit Pendaftaran dan Biro Haji di Ditjen PHU ini diduga sebagai pelaksana teknis yang memanipulasi data dan sistem.
  4. Surya Dharma (SD): Orang dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara yang memasarkan dan menjual kuota haji ilegal tersebut.
  5. Tersangka Lainnya: Satu tersangka lain dari unsur swasta masih dalam penyelidikan mendalam.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah KPK dan Reaksi

KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan, termasuk di kantor Ditjen PHU Kemenag, untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Para tersangka juga telah dicegah untuk keluar negeri guna mencegah kabur.

Terkait penetapan Wamenag sebagai tersangka, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pemerintah. “Tentu kita sudah berkoordinasi, termasuk dengan Heru Budi Hartono selaku Plt. Sesneg, untuk menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wamenag,” ujar Tessa.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pembersihan besar-besaran dalam sistem penyelenggaraan haji di Indonesia, mengembalikan kepercayaan publik, dan memastikan keadilan bagi jutaan jemaah yang menunggu giliran dengan sabar.

Red [SKP]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X