
SENTRA JATENG – Lembaga peradilan Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan oknumnya. Hakim Djuyamto dari Pengadilan Negeri (PN) didakwa secara resmi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap mencapai Rp9,5 miliar. Suap tersebut diduga kuat terkait dengan upaya untuk mempengaruhi vonis dalam perkara hukum yang melibatkan sebuah korporasi penghasil minyak sawit mentah (CPO).
Modus Pemberian Suap untuk ‘Amankan’ Perusahaan
Berdasarkan berkas dakwaan, Djuyamto diduga menerima uang tersebut melalui perantara yang bertindak atas nama korporasi CPO yang sedang berperkara di pengadilan tempatnya menjabat. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan tersebut terlepas dari segala tuntutan hukum atau mendapatkan vonis yang sangat ringan.
“Terbukti bahwa tersaksi secara aktif meminta sejumlah uang dengan janji dapat memengaruhi putusan sidang. Ini adalah pengkhianatan terhadap hukum dan keadilan,” ujar Juru Bicara KPK dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Kamis (21/8).
Transaksi Gelap dan OTT
Kasus ini terbongkar berkat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim KPK beberapa bulan lalu. Dalam OTT tersebut, Djuyamto diamankan tepat saat diduga sedang menerima sebagian dari uang suap tersebut di sebuah lokasi di Jakarta.
Investigasi lebih lanjut mengungkap alur transfer dana yang rumit, melibatkan sejumlah rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan untuk menyamarkan transaksi suap tersebut.
Dampak pada Lembaga Peradilan dan Reaksi Publik
Kasus ini kembali menyulut kemarahan publik terhadap praktrik mafia peradilan yang dinilai masih membudaya. Lembaga peradilan di level manapun kembali diingatkan untuk menjaga integritas dan netralitasnya.
“Ini tamparan keras bagi kami. Kami akan evaluasi internal secara ketat dan berikan sanksi maksimal sesuai prosedur,” kata seorang sumber tinggi di Mahkamah Agung yang enggan disebutkan namanya.
Djuyamto kini menghadapi tuntutan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah jika terbukti bersalah.
Red (ar/ar)
