dok. SHUTTERSTOCK/EVA HIDAYAH

SENTRA JATENG – Praktik pembuatan dan peredaran uang palsu di Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) dibongkar. Tiga orang pelaku diringkus bersama ratusan lembar uang palsu dan peralatan produksi.

Penggerebekan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, mengatakan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memindai uang asli menggunakan mesin scanner, lalu mencetak kembali di atas kertas concorde, kemudian dipotong sesuai ukuran,” kata Wawan, kepada wartawan, Kamis (21/8/2025).

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah JW alias IW (30), VC (25), dan EY (45).

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita antara lain printer, handphone, alat pemotong, lem, stempel, serta 304 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan 246 lembar pecahan Rp 50.000.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 36 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

“Motif mereka murni ekonomi, mencetak uang palsu untuk meraup keuntungan,” tutup Wawan.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X