dok. Dokumentasi Humas Pemkab Bangkalan/KOMPAS

SENTRA JATENG – Sebanyak 281 unit Koperasi Merah Putih yang telah diresmikan dengan fanfare dua bulan lalu di Kabupaten Bangkalan, Madura, ternyata masih terbengkalai dan tidak beroperasi. Koperasi yang digadang-gadang menjadi tulang punggung perekonomian desa tersebut kini hanya menjadi ‘rupiah mati’ yang tidak memberikan dampak apa pun bagi masyarakat.

Fakta bahwa tidak satu pun dari koperasi tersebut yang sudah mengantongi Nomor Induk Koperasi (NIK) menjadi bukti nyata ketidaksiapan dan lemahnya pembinaan pascaperesmian. Koperasi-koperasi ini seharusnya sudah bisa menggerakkan perputaran ekonomi di tingkat desa, namun kenyataannya justru mangkrak.

Penyebab Utama: Tidak Ada Nomor Induk Koperasi (NIK)

NIK merupakan identitas resmi dan prasyarat hukum bagi sebuah koperasi untuk dapat beroperasi secara legal. Tanpa NIK, koperasi tidak dapat membuka rekening bank, mengajukan pinjaman, atau melakukan aktivitas usaha lainnya.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Bangkalan, Moh. Syafii, mengakui bahwa seluruh 281 koperasi tersebut memang belum memiliki NIK. “Proses pengurusan NIK membutuhkan waktu karena harus memenuhi beberapa administrasi dan verifikasi dari pusat,” ujarnya, Kamis (4/9/2025). Namun, alasan ini dinilai tidak cukup oleh banyak pengamat, mengingat waktu dua bulan seharusnya cukup untuk menyelesaikan proses administratif.

Minimnya Pembinaan dan Pendampingan Pascaperesmian

Sumber masalah lainnya adalah tidak adanya program pendampingan dan pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah daerah. Banyak pengurus koperasi yang berasal dari masyarakat biasa dan belum memiliki pemahaman yang memadai tentang tata kelola koperasi yang baik.

“Kami kesulitan mengurus administrasi lebih lanjut karena tidak ada panduan yang jelas. Pelatihan dari dinas juga sangat terbatas,” keluh salah seorang pengurus koperasi di Kecamatan Tanjungbumi, Bangkalan, yang enggan disebutkan namanya.

Dampak: Masyarakat Tidak Merasakan Manfaat

Tujuan awal pendirian Koperasi Merah Putih adalah untuk memudahkan akses permodalan dan pemasaran bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa. Dengan tidak beroperasinya koperasi ini, masyarakat kembali kesulitan mengembangkan usahanya.

“Sudah dua bulan kami menunggu, tapi koperasi masih seperti bangunan kosong. Tidak ada aktivitas, tidak ada program,” ujar Siti Aminah, seorang pelaku UMKM di Bangkalan. Ia berharap pemerintah segera turun tangan dan membantu mengaktifkan koperasi tersebut.

Janji Pemerintah Daerah untuk Percepat Pengurusan

Menanggapi hal ini, Diskop UKM Bangkalan berjanji akan mempercepat proses pengurusan NIK dan intensif melakukan pembinaan. “Kami akan turun ke lapangan untuk mendampingi setiap koperasi agar segera memenuhi syarat dan bisa beroperasi,” tambah Syafii.

Namun, janji ini masih perlu dibuktikan. Masyarakat Bangkalan menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana. Keberhasilan program Koperasi Merah Putih ini akan menjadi tolok ukur keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi kerakyatan di wilayahnya.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X