dok. Dian Ade Permana/KOMPAS

SENTRA JATENG – Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diketahui mengunggah konten berisi ajakan demonstrasi secara provokatif melalui media sosial. Kapolres Banyuwangi, AKBP Dody Dwi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap dan menetapkan tersangka berinisial MA (15), pada Rabu (3/9/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai unggahan di platform media sosial yang memuat seruan untuk turun ke jalan. Unggahan tersebut dinilai memiliki muatan provokatif dan berpotensi memicu kerusuhan. Tim Siber Polres Banyuwangi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Unggahan Provokatif yang Memicu Kekhawatiran

Konten yang diunggah MA tidak hanya sekadar mengajak demo, tetapi juga disertai narasi yang diduga kuat mengandung hasutan dan ujaran kebencian. Dalam unggahannya, pelajar tersebut menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan berpotensi memecah belah masyarakat.

“Dia mengajak untuk demo dengan bahasa yang sangat provokatif. Ini tentu sangat berbahaya, apalagi dilakukan oleh anak di bawah umur,” jelas AKBP Dody. Ia menambahkan, meskipun pelaku masih remaja, tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak bisa dibiarkan.

Proses Hukum dan Pendekatan Keadilan Restoratif

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Hal ini mempertimbangkan usia pelaku yang masih di bawah umur dan dampak psikologis yang mungkin timbul.

“Kami akan prioritaskan pendekatan non-penal, melibatkan orang tua, sekolah, dan pihak terkait untuk memberikan pembinaan. Tujuannya agar anak ini menyadari kesalahan dan tidak mengulanginya,” kata Dody. Proses hukum akan dijalankan dengan tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.

Peran Orang Tua dan Sekolah dalam Pengawasan

Kasus ini menyoroti pentingnya peran aktif orang tua dan sekolah dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Pelajar SMP dinilai masih sangat rentan terpapar konten negatif dan mudah terpengaruh oleh informasi yang beredar di media sosial.

“Kami imbau orang tua untuk lebih intens memantau apa yang diakses dan dibagikan anak-anak mereka. Begitu juga sekolah, perlu memperkuat pendidikan literasi digital agar siswa mampu menggunakan media sosial secara bijak,” tegas Kapolres.

Peringatan untuk Generasi Muda di Dunia Maya

Penangkapan MA menjadi pelajaran berharga bagi generasi muda lainnya agar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital. Setiap unggahan dan komentar di media sosial memiliki konsekuensi hukum, terlebih jika mengandung muatan provokatif, ujaran kebencian, atau hasutan.

Polisi mengingatkan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berlaku untuk semua lapisan masyarakat, tanpa pandang bulu dan usia. Masyarakat diharapkan dapat lebih cerdas dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten-konten yang tidak bertanggung jawab.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X