dok. Adhyasta Dirgantara/KOMPAS

SENTRA JATENG – Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) akhirnya memasuki babak baru yang signifikan. Usai diperintahkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dipercepat, RUU yang dinanti-nanti ini secara resmi dimasukkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

Langkah ini merupakan terobosan besar setelah RUU tersebut sempat mangkrak dan mengalami proses panjang. Pengesahannya diyakini akan menjadi senjata ampuh baru bagi penegak hukum dalam memerangi korupsi dan kejahatan terorganisir lainnya.

Perintah Langsung Presiden Prabowo untuk Percepat Pembahasan

Momen pentung dari percepatan RUU ini adalah instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto. Dalam rapat terbatas yang membahas pemberantasan korupsi beberapa waktu lalu, Prabowo secara tegas meminta jajarannya dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Saya sudah perintahkan untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Kita butuh alat hukum yang kuat untuk merampas aset-aset hasil kejahatan, terutama korupsi. Tidak boleh ada lagi penundaan,” ucap Prabowo, seperti dikutip dari pernyataan resmi Sekretariat Presiden.

Dukungan Penuh dari Seluruh Fraksi di DPR

Komitmen pemerintah ini langsung disambut positif oleh DPR. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Hal ini menunjukkan adanya kesamaan visi dan dukungan lintas fraksi terhadap pentingnya pengesahan RUU ini.

“Kami mendukung penuh instruksi Presiden. RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak untuk memperkuat instrument hukum dalam memerangi korupsi dan pencucian uang. Dengan masuk Prolegnas Prioritas, pembahasan akan kita fokuskan dan targetkan agar cepat selesai,” jelas Ketua Baleg DPR, Willy Aditya, dalam konferensi persnya di Kompleks Parlemen, Senayan.

Mekanisme Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (In Rem)

Yang membuat RUU ini spesial dan ditakuti oleh para koruptor adalah pengaturan mengenai in rem atau perampasan aset tanpa melalui proses pemidanaan terlebih dahulu. Artinya, jaksa dapat langsung mengajukan gugatan perampasan aset ke pengadilan jika menemukan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, meskipun tersangkanya meninggal, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut.

“Ini akan memutus mata rantai ekonomi para penjahat. Aset hasil korupsi tidak bisa lagi diwariskan atau dialihkan ke keluarga. Mereka akan benar-benar merasakan kerugian secara materiil,” tegas seorang sumber di Kejaksaan Agung.

Perkuat Instrumen Pemberantasan Korupsi

Keberadaan UU Perampasan Aset nantinya akan melengkapi instrumen hukum yang sudah ada, seperti UU Tipikor dan UU Pencucian Uang. Dengan alat ini, negara tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga mengambil kembali kekayaan yang mereka jarah dari uang rakyat.

Dengan masuknya RUU ini dalam Prolegnas Prioritas dan didorong langsung oleh Presiden, publik berharap pembahasan di DPR dapat berjalan lancar dan efektif sehingga Indonesia segera memiliki UU Perampasan Aset yang kuat dan komprehensif.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X