
SENTRA JATENG – Kompol Cosmas, terdakwa dalam kasus kendaraan dinas (rantis) yang melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas di Tangerang, resmi dipecat tidak dengan hormat dari institusi Kepolisian. Namun, tidak terima dengan keputusan tersebut, mantan perwira menengah Polri itu mengajukan banding atas sanksi pemecatan yang dijatuhkan terhadap dirinya.
Pengajuan banding ini menandai babak baru dalam perjalanan hukum dan administratif Kompol Cosmas, setelah sebelumnya secara pidana ia juga telah divonis oleh pengadilan.
Vonnis Pidana dan Sanksi Administratif yang Diemban
Kompol Cosmas sebelumnya telah dijatuhi vonnis dalam proses pidana atas peristiwa yang terjadi pada awal tahun 2024 lalu itu. Di sisi administratif, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa dan menemukan pelanggaran kode etik profesi yang berat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kemudian menandatangani keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi Kompol Cosmas. Pemecatan ini merupakan sanksi disiplin tertinggi dalam tubuh Polri.
Alasan Pengajuan Banding
Kuasa hukum Kompol Cosmas, melayangkan banding atas keputusan pemecatan tersebut. Mereka mengajukan permohonan banding ke atasan Kapolri, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian.
“Kami telah mengajukan banding. Kami mempertimbangkan berbagai aspek dan merasa ada hal-hal yang perlu dikoreksi dalam proses pemeriksaan sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Kompol Cosmas yang enggan disebutkan namanya.
Proses Banding dan Status Saat Ini
Dengan diajukannya banding, status kepegawaian Kompol Cosmas untuk sementara waktu belum berubah secara definitif. Ia masih berstatus sebagai anggota Polri hingga proses banding diselesaikan. Namun, ia tetap harus menjalani sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Proses banding administratif ini terpisah dari proses hukum pidana yang telah selesai. Tim ahli dari Kementerian PANRB nantinya akan meninjau ulang seluruh berkas dan prosedur yang dilakukan oleh Propam Polri sebelum mengambil keputusan final.
Masyarakatakat Menanti Finalitas Hukum
Kasus yang sempat menyita perhatian publik ini terus diikuti perkembangannya. Masyarakat menanti keputusan akhir dari proses banding ini, sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan ditegakkan baik bagi korban dan keluarga maupun bagi terdakwa. Proses banding ini diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Red (ar/ar)
