dok. Polres Wonosobo

SENTRA JATENG – Sebuah aksi perampokan nekat digagalkan polisi. Pelakunya, seorang pemuda berinisial AFS (23), warga asal Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Motif di balik aksinya justru membuat banyak orang menggelengkan kepala: untuk mengumpulkan biaya pernikahannya. Aksi yang menargetkan sebuah toko kosmetik di Jalan Rumah Sakit, Kelurahan Jaraksari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, itu berhasil dibongkar jajaran Polres Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP Dwi Nur Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. “Pelaku mengancam korban dengan senjata tajam, kemudian mengambil uang dan barang berharga,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/9/2025).

Modus Ancam dengan Golok dan Sabetan

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku memasuki toko kosmetik dengan mengendarai sepeda motor. Saat itu, toko masih dalam kondisi buka dan dilayani oleh seorang karyawati. Tanpa basa-basi, AFS langsung mengancam korban dengan sebilah golok.

“Korban sempat disabet dengan golok hingga mengalami luka. Pelaku kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp 1,5 juta dan juga sejumlah produk kosmetik yang ada di etalase toko,” jelas AKBP Dwi. Setelah berhasil mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motornya.

Motif Tak Terduga: Demi Biaya Pernikahan

Yang mengejutkan, setelah ditangkap pada Rabu (10/9/2025) malam di wilayah Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, pelaku mengaku motif perampokannya adalah untuk membiayai pernikahannya.

“Pelaku mengaku butuh biaya untuk menikah. Dia sudah punya pacar dan berencana menikah, namun terkendala biaya. Daripada berhutang, dia memilih untuk merampok,” papar Kapolres. Motif ini dinilai sangat irasional dan tidak dapat dibenarkan, mengingat dampak trauma dan kerugian material yang diderita korban.

Barang Bukti Diamankan, Pelaku Diadili Secara Cepat

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, antara lain uang tunai Rp 1,5 juta, sebilah golok, sepeda motor yang digunakan untuk beraksi, serta seluruh barang kosmetik yang berhasil dirampok.

Pelaku kini ditahan di Polres Wonosobo. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang perampokan dengan kekerasan. Kapolres menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan cepat dan transparan. “Kami akan segera menyelesaikan berkas dan menyerahkan pelaku ke kejaksaan untuk segera diadili,” pungkasnya.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X