
SENTRA JATENG – Seorang wanita berinisial ES (45) harus menanggung rugi puluhan juta rupiah setelah menjadi korban tipu daya seorang dukun di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku yang mengaku sebagai dukun menjanjikan sebuah koper berisi uang dalam jumlah besar sebagai balasan atas sejumlah uang yang disetor korban. Namun, yang diterima korban setelah pembukaan koper di hadapannya hanyalah tumpukan bantal dan koran bekas.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Arief Setiawan, menjelaskan bahwa modus penipuan ini berlangsung selama sepekan. “Pelaku menjanjikan koper berisi uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari uang yang disetorkan korban. Korban tertarik dan akhirnya menyerahkan uangnya secara bertahap,” jelas Arief, Selasa (16/9/2025).
Modus Operandi Penipuan yang Terstruktur
Korban pertama kali bertemu pelaku di sekitar wilayah Kalibata pada awal September 2025. Pelaku yang menguasai ilmu gaib meyakinkan korban bahwa ia bisa melipatgandakan harta dengan cara spiritual. Syaratnya, korban harus menyetor sejumlah uang sebagai “media ritual” yang akan dimasukkan ke dalam sebuah koper.
Setelah uang disetor, pelaku membawa korban ke sebuah tempat untuk melakukan ritual. Koper yang dikunci rapat kemudian diberikan kepada korban dengan pesan agar hanya dibuka di rumah dan setelah melewati waktu tertentu. “Korban percaya begitu saja. Begitu dibuka di rumah, isinya bukan uang, melainkan bantal, koran, dan barang tidak berharga lainnya,” ujar Arief.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polsek Pasar Minggu akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S (52) yang berprofesi sebagai dukun tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk koper yang digunakan untuk menipu, bantal, koran bekas, serta uang tunai yang diduga hasil kejahatan.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Modusnya adalah penipuan berkedok spiritual. Kami menduga ada korban lain dan masih mendalami kasus ini,” tambah Kapolsek.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolsek Pasar Minggu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai jenis penipuan yang mengatasnamakan spiritual atau janji kekayaan instan. “Masyarakat jangan mudah percaya pada orang yang menjanjikan kekayaan secara instan, apalagi dengan iming-iming ritual yang tidak jelas. Laporkan segera jika ada yang mencurigakan,” pesannya.
Pelaku saat ini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Red (ar/ar)
