dok. iStock/Neeta Meepaw

SENTRA JATENG – Dalam transaksi jual beli properti seperti rumah atau tanah, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangatlah krusial. PPAT adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta jual beli dan rangkaian proses balik nama sertifikat. Bagi calon pembeli dan penjual, memahami ketentuan dan besaran biaya jasanya menjadi hal penting untuk perencanaan anggaran yang matang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) No. 5 Tahun 2021, besaran tarif jasa PPAT telah diatur secara jelas.

Besaran Biaya Jasa PPAT

Biaya jasa PPAT dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau harga transaksi yang tercantum dalam akta, mana yang lebih tinggi. Berikut adalah struktur tarifnya yang berlaku:

  1. Untuk NPOP sampai dengan Rp 1 miliar: Maksimal 1%
  2. Untuk NPOP di atas Rp 1 miliar – Rp 5 miliar: Maksimal 0,5%
  3. Untuk NPOP di atas Rp 5 miliar: Maksimal 0,25%

Contoh Perhitungan:
Jika harga jual sebuah rumah adalah Rp 800 juta, maka biaya jasa PPAT-nya adalah:
1% x Rp 800.000.000 = Rp 8.000.000

Tugas dan Tanggung Jawab PPAT

Biaya yang dibayarkan tersebut mencakup serangkaian tugas PPAT yang meliputi:

  • Melakukan penelitian awal terhadap dokumen dan identitas pihak yang bertransaksi.
  • Membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti hukum yang sah.
  • Melaporkan dan mendaftarkan peralihan hak tersebut ke Kantor Pertanahan setempat untuk proses balik nama sertifikat.
  • Berkoordinasi dengan pihak terkait hingga sertifikat atas nama pembeli baru diterbitkan.

Komponen Biaya Lain yang Perlu Diperhatikan

Selain jasa PPAT, para pihak juga perlu menyiapkan biaya untuk:

  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Ditanggung pembeli, besaran menyesuaikan peraturan daerah.
  • Pajak Penghasilan (PPh): Ditanggung penjual, biasanya sebesar 2,5% dari harga transaksi.
  • Biaya Balik Nama di BPN: Biaya administrasi yang dibayarkan ke Kantor Pertanahan.

Tips Memilih PPAT

Pastikan PPAT yang dipilih telah terdaftar resmi dan memiliki izin praktik. Masyarakat dapat mengecek daftar PPAT yang berwenang di wilayahnya melalui website resmi BPN setempat. Transparansi dalam perhitungan biaya juga menjadi hal yang harus diperhatikan.

Pemahaman yang baik mengenai biaya dan tugas PPAT akan membuat proses jual beli properti berjalan lebih lancar, aman, dan terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X