
SENTRA JATENG – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait statusnya dalam proses penyidikan sebuah kasus.
Langkah hukum ini ditempuh Nadiem untuk mempersoalkan legalitas dan dasar hukum dari langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya. Praperadilan menjadi upaya untuk menguji sah atau tidaknya suatu penyidikan secara prosedural.
Pokok Gugatan: Keabsahan Proses Penyidikan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Juan Permata Adi Putra, menjelaskan bahwa gugatan praperadilan ini mempersoalkan beberapa hal mendasar. Yang utama adalah keabsahan penetapan Nadiem sebagai pihak yang dilakukan penyidikan oleh KPK.
“Kami mempersoalkan sah atau tidaknya penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap klien kami. Apakah sudah memenuhi semua ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Juan Permata Adi Putra di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan membuktikan adanya cacat hukum dalam prosedur yang dilakukan KPK.
Respons Awal dari KPK
Sementara itu, pihak KPK melalui Juru Bicara-nya menyatakan bahwa institusinya telah melakukan semua prosedur penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KPK menyambut gugatan praperadilan ini sebagai bagian dari proses hukum yang wajar.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk mengajukan praperadilan. KPK yakin bahwa semua langkah yang diambil telah berdasarkan hukum yang berlaku. Kami telah mempersiapkan jawaban dan alat bukti untuk disampaikan di persidangan,” kata Juru Bicara KPK dalam sebuah pernyataan tertulis.
Proses Hukum dan Jadwal Sidang Selanjutnya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas gugatan praperadilan tersebut dan dijadwalkan akan segera mempelajari kelengkapan administrasinya. Sidang pertama praperadilan diperkirakan akan segera digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan dasar gugatan dari pemohon, Nadiem Makarim, dan jawaban dari termohon, dalam hal ini KPK.
Putusan praperadilan ini nantinya akan menentukan apakah proses penyidikan KPK terhadap Nadiem dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan, atau dinyatakan tidak sah dan harus dihentikan. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri dan figur publik.
Red (ar/ar)
