dok. rahel/KOMPAS

SENTRA JATENG – Proses hukum gugatan perdata senilai Rp 1,25 triliun yang diajukan oleh Gibran Rakabuming Raka terhadap sejumlah pihak resmi memasuki tahap perdamaian. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal mediasi sebagai upaya pertama untuk menyelesaikan sengketa di luar persidangan pokok.

Gugatan dengan nomor perkara 09/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel ini diajukan Gibran, yang dalam kapasitasnya sebagai pribadi, untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pencemaran nama baik yang merugikan dirinya. Tahap mediasi menjadi langkah wajib dalam proses perdata sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Majelis Hakim telah menjadwalkan proses mediasi. Tentu harapan terbaik kami adalah para pihak dapat menemukan titik terang dan menyepakati perdamaian,” ujar Hakim Pimpinan Sidang PN Jakarta Selatan yang memimpin persidangan, Senin (29/9/2025).

Proses Mediasi sebagai Jalan Damai

Dalam mediasi, para pihak yang bersengketa akan dibantu oleh seorang mediator yang ditunjuk pengadilan untuk berunding mencari solusi. Jika mediasi berhasil dan tercapai kesepakatan, maka kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam suatu akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Proses ini menjadi peluang bagi kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara secara lebih efisien, tanpa harus melalui proses persidangan yang bisa memakan waktu panjang. Keberhasilan mediasi juga akan menghentikan proses gugatan secara keseluruhan.

Substansi Gugatan dan Pihak Tergugat

Gugatan bernilai fantastis ini bermula dari unggahan dan konten yang diduga menimbulkan persepsi negatif terhadap Gibran. Meskipun secara rinci substansi gugatan belum sepenuhnya terbuka untuk publik, gugatan ini erat kaitannya dengan upaya penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang melibatkan sejumlah nama dan akun media sosial.

Para tergugat dalam perkara ini adalah sejumlah individu dan akun media sosial yang diduga menyebarkan konten-konten dimaksud.

Menanti Hasil Perdamaian

Seluruh pihak kini menanti hasil dari proses mediasi yang akan berlangsung. Jika upaya damai ini gagal, maka majelis hakim akan melanjutkan persidangan untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut secara substantif. Proses hukum ini terus menjadi sorotan mengingat nilai gugatan yang sangat besar dan figur penggugat yang merupakan tokoh publik.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X