
SENTRA JATENG – Seorang perwira Polri berinisial Bripda M F (24) harus berurusan dengan institusinya sendiri. Bukan sebagai penegak hukum, melainkan sebagai tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Oknum polisi yang bertugas di Polres Madiun Kota ini diciduk dalam sebuah operasi penggerebekan, Senin (29/9/2025).
Kapolres Madiun Kota AKBP Dwi Karya Sulistya, dalam konferensi persnya, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap anak buahnya sendiri ini merupakan bentuk komitmen tegas Polri untuk tidak tolerir dan tegas terhadap setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh oknum anggotanya sendiri.
Modus dan Barang Bukti yang Disita
Penangkapan Bripda M F berawal dari pengembangan kasus narkoba yang telah ditangani sebelumnya. Polisi menyamar sebagai pembeli untuk menjebak tersangka.
“Kita lakukan pembelian terukur. Tersangka kita amankan di Jalan Kelun, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun,” jelas AKBP Dwi Karya Sulistya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan, yaitu:
- Satu paket besar sabu seberat 9,63 gram.
- Tiga paket kecil sabu dengan total berat 0,63 gram.
- Satu unit ponsel.
- Uang tunai sebesar Rp 1.300.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Sanksi Internal: Dipecat Tidak Hormat
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang sangat merusak citra institusi, Bripda M F tidak hanya menghadapi proses hukum pidana, tetapi juga sanksi internal yang berat.
“Kita sudah langsung proses etik. Dan tersangka kita pecat, kita pecat tidak hormat,” tegas Kapolres Madiun Kota dengan nada tegas. Pemecatan tidak hormat adalah sanksi terberat dalam kode etik kepolisian yang mengakhiri statusnya sebagai anggota Polri.
Pengakuan Tersangka dan Rantai Pasok
Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa sabu-sabu yang diedarkannya tersebut didapatkan dari seorang bandar di luar daerah. Polisi kini masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengusut dari mana persisnya oknum polisi ini mendapatkan pasokan narkoba ilegal tersebut.
“Masih kita dalami lagi, dari mana perolehan barang haram tersebut,” pungkas AKBP Dwi Karya Sulistya, menandakan bahwa pengungkapan kasus ini masih akan berlanjut untuk menjaring pihak-pihak lain yang terlibat.
Red (ar/ar)
