
SENTRA JATENG – Seorang selebgram asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial MFA (23), diamankan petugas dalam sebuah razia penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Senin (29/9/2025) dini hari. Peristiwa yang terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Sunan Muria, Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Tuban, ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Arif Hidayatullah menjelaskan, razia ini merupakan operasi rutin yang bertujuan mencegah kerumunan dan pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. “Kami dapat laporan dari masyarakat, kemudian kami lakukan pengecekan. Saat petugas masuk, MFA sedang berada di dalam kamar kos bersama seorang pria,” ujar Arif saat dikonfirmasi.
Kronologi Pengamanan Selebgram
Kronologi kejadian bermula ketika petugas melakukan pengecekan di lokasi kos-kosan sekitar pukul 01.00 WIB. Saat petugas mendatangi kamar MFA, mereka menemukan pintu terkunci dari dalam. Setelah beberapa kali mengetuk, pintu akhirnya dibuka.
“Ketika kami masuk, MFA sedang dalam keadaan rambut basah dan masih menggunakan handuk, seperti baru keramas. Sementara itu, di dalam kamar juga terdapat seorang pria,” jelas Arif, merinci kondisi yang dijumpai timnya. Atas dasar temuan itu, keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tuban untuk dimintai klarifikasi dan keterangan lebih lanjut.
Penyidikan dan Pasal yang Disangkakan
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pria yang bersama MFA akhirnya dikembalikan ke keluarganya. Sementara MFA, yang merupakan figur publik, terus menjalani proses hukum.
“Untuk MFA, kami masih terus melakukan pendalaman. Kami menjadikan dia sebagai tersangka,” tegas AKP Arif. Polisi menjerat MFA dengan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengacu pada Pasal 27 Ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal ini ancamannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Polda Jatim Ambil Alih Penyidikan
Perkembangan terbaru, proses penyidikan kasus ini telah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Kapolres Tuban AKBP Doni Hermawan mengonfirmasi pengalihan wewenang ini. “Iya, benar (kasusnya diambil alih Polda Jatim). Untuk perkembangan lebih lanjut, bisa ditanyakan ke Polda,” kata Donni.
Pengambilan alihan kasus oleh penyidik tingkat provinsi ini menunjukkan kompleksitas dan tingginya atensi publik terhadap kasus yang melibatkan figur selebgram tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap MFA masih terus berlanjut di bawah kendali Polda Jatim.
Red (ar/ar)
