
SENTRA JATENG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perindustrian dan Ketenganagakerjaan (Disperinkertag) kembali mengingatkan para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang pangan, untuk segera mengurus Sertifikat Laik Hygiene (SLH). Izin ini wajib dimiliki setiap unit usaha yang memiliki dapur produksi, tak terkecuali industri rumahan.
Kepala Disperinkertag Kota Bandung, Dody Kurniawan, menegaskan bahwa kewajiban ini bukanlah hal baru. “Ini bukan aturan baru. Ini aturan lama yang kita kuatkan lagi. Jadi, semua dapur produksi itu harus punya (SLH),” ujarnya ketika dikonfirmasi di Bandung, Senin (29/9/2025).
Kontribusi Besar bagi Perekonomian Daerah
Di balik imbauan ini, terselip sebuah fakta ekonomi yang signifikan. Dody mengungkapkan bahwa sektor Mikro dan Kecil (MBG) di Bandung memberikan kontribusi yang luar biasa besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk MBG saja, kontribusinya ke PAD itu sekitar Rp 5 miliar per hari. Itu dari sektor MBG, dari pajak daerah,” jelas Dody. Angka sebesar ini menunjukkan betapa vitalnya peran pelaku usaha mikro dan kecil dalam menopang perekonomian kota.
Fungsi dan Manfaat Sertifikat Laik Hygiene
Sertifikat Laik Hygiene bukan sekadar administrasi belaka. Dody menjelaskan bahwa sertifikat ini merupakan bentuk penilaian dan jaminan dari pemerintah bahwa suatu dapur produksi telah memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan yang ditetapkan.
“Jadi, dengan adanya sertifikat ini, kita bisa memastikan bahwa produk pangan yang dihasilkan dari dapur tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” paparnya. Dengan kata lain, SLH menjadi bukti komitmen pelaku usaha dalam menjaga kualitas dan keamanan produknya, yang pada akhirnya akan membangun kepercayaan konsumen.
Pendekatan Awal melalui Sosialisasi
Menyadari bahwa masih banyak pelaku usaha, terutama dari kalangan mikro dan kecil, yang belum memahami kewajiban ini, Disperinkertag Kota Bandung tidak langsung menerapkan tindakan penertiban. Langkah awal yang diambil adalah dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi secara masif.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran para pelaku usaha akan pentingnya standar hygiene, sekaligus memperkuat fondasi perekonomian daerah yang sangat mengandalkan kontribusi dari sektor MBG. Dengan demikian, upaya ini tidak hanya mengejar kepatuhan regulasi, tetapi juga peningkatan kualitas dan daya saing usaha kuliner di Kota Bandung.
Red (ar/ar)
