
SENTRA JATENG – Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Esco Eka Putra Samudra, atau Brigadir Esco, menegaskan penolakan kliennya terhadap rencana penyidik untuk melakukan adegan di lokasi temuan mayat. Penolakan ini disampaikan menyusul rencana rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat tiga tersangka.
Pengacara dari Lembaga Bantuan Hasan (LBH) Jakarta, Nur Kholis, menyatakan bahwa pihaknya hanya menyetujui rekonstruksi untuk adegan-adegan tertentu saja. “Kami hanya menyetujui rekonstruksi untuk adegan yang tidak menimbulkan trauma berlebih bagi keluarga, terutama istri almarhum,” jelas Nur Kholis saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/9/2025).
Alasan Penolakan: Lindungi Psikologis Keluarga
Nur Kholis membeberkan alasan mendasar penolakan tersebut adalah untuk melindungi kondisi psikologis istri almarhum, Nurhayati Simanjuntak. Membuat adegan yang mensimulasikan lokasi ditemukannya jenazah suaminya dinilai akan menggores luka traumatik yang dalam.
“Kami menolak khususnya untuk adegan di lokasi temuan. Bayangkan, bagi keluarga, terutama istri, diminta untuk membayangkan atau terlibat dalam adegan di tempat jenazah suaminya ditemukan. Itu sangat tidak manusiawi dan dapat memperparah trauma,” papar Nur Kholis dengan nada tegas.
Hanya Setuju pada Adegan Tertentu
Meski menolak adegan di lokasi temuan, kuasa hukum menyatakan kesediaan kliennya untuk berpartisipasi dalam adegan lain yang dianggap perlu. Hal ini menunjukkan komitmen keluarga untuk tetap kooperatif dengan proses hukum.
“Kami tetap mendukung proses hukum. Untuk adegan-adegan lain yang tidak berkaitan langsung dengan lokasi temuan dan tidak memperparah trauma, kami bersedia berpartisipasi,” tambah Nur Kholis. Kesediaan bersyarat ini menegaskan bahwa keluarga tidak menghambat penyidikan, tetapi memprioritaskan pemulihan psikis.
Proses Hukum dan Rencana Rekonstruksi
Rencana rekonstruksi ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Esco. Penyidik Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menjadwalkan rekonstruksi untuk menguatkan alat bukti dan mengungkap alur kejadian sebenarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyidik belum memberikan pernyataan resmi menanggapi penolakan yang disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban. Proses hukum terus berlanjut di tengah upaya keluarga untuk mencari keadilan sembari berjuang memulihkan trauma mendalam yang ditinggalkan.
Red (ar/ar)
