
SENTRA JATENG – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan kekokohan persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Untuk kesekian kalinya, lembaga tinggi negara itu menolak gugatan uji materiil yang mempertanyakan syarat minimal pendidikan Strata Satu (S1) bagi Capres dan Cawapres. Putusan ini mengukuhkan bahwa syarat S1 dalam UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Mahkamah berpendapat bahwa permohonan para pemohon tidak dapat dikabulkan seluruhnya,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh yang membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar secara terbuka untuk umum, Senin (29/9/2025).
Alasan MK Tolak Gugatan
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan bahwa syarat pendidikan S1 yang diatur dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinilai konstitusional. Para hakim konstitusi berpendapat bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk menentukan kualifikasi tertentu bagi calon pemimpin negara.
Syarat S1 dinilai MK sebagai bentuk upaya negara untuk meningkatkan kualitas calon presiden dan wakil presiden. “Persyaratan pendidikan S1 merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemimpin yang berkualitas dan memiliki kapasitas intelektual yang memadai untuk mengelola negara yang sangat kompleks,” jelas salah satu pertimbangan hakim.
Riwayat Gugatan Serupa yang Pernah Ditolak
Gugatan yang ditolak pada hari ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, MK telah beberapa kali menolak permohonan serupa yang menguji pasal yang sama. Gugatan-gugatan itu selalu berakhir dengan penegasan bahwa syarat S1 adalah bentuk pembatasan yang proporsional dan tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan bahwa persyaratan pendidikan telah menjadi standar baku yang tidak lagi diganggu gugat dalam setiap proses pemilihan presiden di Indonesia. Hal ini menutup peluang bagi calon-calon yang tidak memenuhi kualifikasi akademik tersebut untuk maju dalam kontestasi pilpres.
Dampak Langsung Putusan MK
Dengan ditolaknya gugatan ini, maka syarat minimal bergelar sarjana S1 bagi bakal calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029 dan seterusnya tetap berlaku. Putusan ini memberikan kepastian hukum sejak dini bagi semua pihak, termasuk partai politik dan calon potensial, untuk mempersiapkan diri memenuhi syarat tersebut.
MK menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh untuk mengubah syarat pendidikan capres dan cawapres melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Red (ar/ar)
