dok. firmansyah/KOMPAS

SENTRA JATENG  – Seorang residivis atau pelaku tindak pidana berulang kembali diciduk jajaran Polres Seluma, Bengkulu, akibat kedapatan kembali menyimpan dan mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Pelaku yang berinisial MZ (48) ini baru saja bebas dari penjara pada Maret 2025, setelah sebelumnya dihukum karena kasus serupa.

Kapolres Seluma AKBP Dwi Karya Saputra, melalui Kasat Reskrim AKP Hendra Yuliansyah, membeberkan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari pengembangan kasus dan informasi masyarakat. “Pelaku ini adalah residivis. Sebelumnya dia sudah pernah dipidana terkait dengan BBM bersubsidi dan baru bebas pada Maret 2025 lalu,” jelas Hendra, Senin (29/9/2025).

Modus Sama, Lokasi Berbeda

Meski baru bebas beberapa bulan, MZ nekat mengulangi aksinya dengan modus yang nyaris identik. Bedanya, kali ini dia tidak beroperasi di kediamannya sendiri, melainkan menyewa sebuah rumah di Lingkungan III, Kelurahan Padang Genting, Kecamatan Pino, Kabupaten Seluma.

Dari rumah sewaan itulah, MZ diduga kembali menjalankan bisnis haram pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan minyak tanah.

Barang Bukti Diamankan

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengungkap skala aktivitas ilegal MZ. Barang bukti yang berhasil disita antara lain:

  • 400 liter BBM bersubsidi jenis solar yang sudah siap dijual.
  • 200 liter BBM bersubsidi jenis minyak tanah.
  • Satu buah jerigen berkapasitas 20 liter.
  • Satu buah drum berkapasitas 200 liter.
  • Empat buah botol plastik ukuran 1,5 liter.
  • Satu buah ember.

Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Lebih Berat

Dengan statusnya sebagai residivis, MZ kini terancam hukuman yang lebih berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 55 juncto Pasal 40 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 202 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pelumas.

“Untuk pelaku residivis seperti ini, kami akan mengajukan tuntutan yang maksimal. Ini sebagai upaya memberikan efek jera,” tegas AKP Hendra Yuliansyah. Polisi juga tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran BBM bersubsidi ilegal tersebut.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X