
SENTRA JATENG – Sebuah video intim berdurasi 19 detik yang melibatkan anak di bawah umur mendadak viral dan menyita perhatian publik di Provinsi Jambi. Yang membuat kasus ini semakin menyedot perhatian adalah identitas pelaku dan korbannya. Korban dalam video tersebut adalah anak dari seorang pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, sementara pelakunya adalah anak dari seorang dosen di salah satu perguruan tinggi ternama di Jambi.
Kepala Pelaksana (Kalaks) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Jambi, Rika Susanti, telah mengonfirmasi kebenaran insiden ini. “Benar, kami sudah menerima laporan dan sedang mendampingi keluarga korban. Korban adalah anak dari seorang pejabat di lingkungan Pemprov Jambi,” ujar Rika saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2025).
Kronologi dan Modus Pelaku
Menurut Rika, kejadian ini bukanlah sebuah kebocoran konten privat, melainkan sebuah tindakan kejahatan yang direncanakan. Video yang berdurasi pendek itu diduga kuat dibuat secara paksa atau tanpa persetujuan penuh dari korban. “Ini adalah bentuk pelecehan seksual. Modusnya, pelaku merekam korban tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban, lalu menyebarluaskan rekaman tersebut,” jelas Rika dengan tegas.
Penyebaran video berdurasi 19 detik itu telah menyebabkan trauma psikologis yang mendalam pada korban, yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur. P2TP2A Jambi saat ini fokus memberikan pendampingan dan pemulihan trauma kepada korban.
Pelaku adalah Anak dari Seorang Dosen
Di sisi lain, terduga pelaku yang menyebarkan video intim tersebut juga masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Identitas pelaku disebut-sebut adalah anak dari seorang dosen di Universitas Jambi. Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan motif pasti di balik penyebaran video tersebut.
Dengan kedua pihak yang terlibat masih di bawah umur, penanganan kasus ini memerlukan pendekatan yang sangat hati-hati dan mengedepankan aspek perlindungan anak, baik bagi korban maupun pelaku.
Laporan telah Dilayangkan ke Kepolisian
Keluarga korban telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa ini kepada kepolisian. Kasus ini diduga akan menjerat pelaku dengan dua pasal kumulatif, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Jambi diperkirakan akan segera menetapkan tersangka dalam waktu dekat, seiring dengan berlangsungnya proses penyidikan. Kasus ini menjadi pengingat keras tentang bahaya penyalahgunaan teknologi dan urgensi pendidikan literasi digital serta kesadaran hukum di kalangan remaja.
Red (ar/ar)
