dok. Febryan Kevin/KOMPAS

SENTRA JATENG – Vonis terhadap tiga anggota TNI yang terlibat dalam penembakan terhadap Heru Susanto, pemilik usaha rental mobil di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2023 lalu, menuai kontroversi. Hukuman mereka dipotong secara signifikan melalui proses banding, memicu reaksi keras dari koalisi masyarakat sipil yang mendesak revisi Peraturan Panglima TNI (Perpang) Nomor 6/2023 tentang Pengadilan Militer.

Awalnya, Pengadilan Militer (Dilmil) I-03 Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Pratu MFA, 10 tahun kepada Pratu MFR, dan 8 tahun kepada Pratu MAA. Namun, melalui banding ke Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) I Jakarta, hukuman ketiganya dipotong. Pratu MFA divonis 7 tahun, Pratu MFR 6 tahun, dan Pratu MAA 4 tahun.

Vonisan Banding Dinilai Tidak Proporsional

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Peradilan Militer menilai pemotongan hukuman tersebut tidak sebanding dengan tindakan brutal yang dilakukan. “Kami menilai vonis banding ini tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban. Tindakan mereka jelas merupakan pelanggaran HAM berat dan perbuatan di luar kewajiban militer,” kata perwakilan koalisi dalam sebuah pernyataan tertulis.

Mereka menegaskan bahwa kasus penembakan yang menyebabkan kematian seorang warga sipil ini seharusnya diadili di pengadilan umum, bukan pengadilan militer, karena tidak terkait dengan tugas kemiliteran.

Desakan Revisi Perpang 6/2023

Koalisi melihat bahwa akar masalahnya terletak pada Perpang 6/2023, yang dinilai membatasi proses hukum bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Aturan ini dianggap menciptakan “kotak pasir” hukum yang terpisah dan melindungi oknum TNI dari proses peradilan yang transparan di pengadilan umum.

“Perpang ini justru mempersempit pelaku tindak pidana umum untuk diadili di pengadilan umum. Ini bertentangan dengan semangat reformasi TNI dan prinsip equality before the law,” tegas koalisi. Mereka mendesak Panglima TNI untuk merevisi aturan tersebut agar setiap tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan kejaksaan untuk diadili di pengadilan umum.

Kasus Berlarut dan Proses Kasasi

Kasus penembakan ini sendiri berawal dari sengketa sewa mobil antara korban, Heru Susanto, dengan seorang oknum anggota TNI pada Oktober 2023. Ketegangan yang terjadi kemudian berujung pada penembakan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa, yang saat itu bertugas sebagai pengawal pribadi (paspampres) dari oknum anggota TNI tersebut.

Dengan vonis banding yang telah dikeluarkan, jalan hukum yang tersisa adalah upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Keluarga korban dan koalisi masyarakat sipil berharap MA dapat memberikan putusan yang lebih mencerminkan keadilan substantif dan mengembalikan wibawa hukum.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X