Foto: Ilustrasi (PEXELS/cottonbro)

Sentra Jateng – Tuban, 24 April 2025 – Seorang pria asal Tuban, Jawa Timur, berinisial AB, ditangkap polisi setelah terbukti menawarkan istrinya melalui media sosial Facebook untuk layanan prostitusi. AB mengaku telah menjual istrinya sebanyak enam kali sejak awal tahun 2024 untuk membayar utang sebesar Rp 40 juta.​

Kapolres Lamongan, AKBP Agus, menjelaskan bahwa AB menawarkan istrinya dengan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per kencan. Setiap transaksi, pelanggan juga menanggung biaya penginapan. AB mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kesulitan ekonomi dan kewajiban mencicil utang setiap bulan.​

Tindak pidana ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan dan masuk dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kapolres mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan sekitar.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Surya.co.id dengan judul “Pria Tuban Tawarkan Istrinya Lewat Media Sosial, Tertangkap di Lamongan dan Beri Pengakuan Ini”.​

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X