Foto: Haryanti Puspa Sari/Kompas

Sentra Jateng – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras kepada dua anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Keduanya terancam dijemput paksa oleh penyidik jika kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

KPK Siap Lakukan Upaya Paksa

Peringatan ini disampaikan setelah Charles dan Fauzi tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan melakukan kunjungan kerja. Pihak KPK menegaskan bahwa jika keduanya kembali tidak kooperatif, langkah hukum berupa penjemputan paksa akan diambil sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana CSR BI yang melibatkan sejumlah pihak. KPK tengah mendalami aliran dana dan peran para pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan anggota legislatif dalam penyaluran dana tersebut.

Sikap KPK terhadap Ketidakhadiran Saksi

KPK menegaskan pentingnya kehadiran saksi dalam proses penyidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dianggap sebagai bentuk ketidakkooperatifan yang dapat menghambat proses hukum.​

Dengan peringatan ini, KPK menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus korupsi akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X