
Sentra Jateng – Dua pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Serang, Banten, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten karena terbukti mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Keduanya, berinisial NS (53) dan ASW (40), diketahui mencampur BBM olahan ilegal dengan Pertamax untuk meraih keuntungan sebesar Rp2.700 per liter.
Modus Operandi: Campur BBM Olahan dengan Pertamax
Menurut Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Bronto Budiyono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya praktik pengoplosan BBM di SPBU 34-421-13 Ciceri, Kota Serang. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa SPBU tersebut membeli 16.000 liter BBM olahan dari pihak lain dan mencampurnya dengan 8.000 liter Pertamax resmi dari Pertamina. “Setelah melakukan proses penyelidikan, didapati SPBU 34-421-13 Ciceri Kota Serang melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain. Dan berhasil menangkap 2 tersangka yaitu NS, sebagai selaku manajer operasional SPBU dan ASW, selaku pengawas SPBU,” ujar Bronto.
Keuntungan Ilegal dan Upaya Menyamarkan BBM Oplosan
Para pelaku membeli BBM olahan seharga Rp10.200 per liter dan mencampurnya dengan Pertamax resmi seharga Rp12.700 per liter. BBM oplosan tersebut kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp12.900 per liter, menghasilkan keuntungan Rp2.700 per liter. Untuk menyamarkan perbedaan warna antara BBM olahan dan Pertamax asli, pelaku membeli tambahan Pertamax resmi guna menyeragamkan warna campuran.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam penggerebekan, polisi menyita 28.434 liter BBM oplosan. Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam kualitas BBM yang dijual di SPBU.
(ar/ar)
