Foto: dok. Kejari Lampung Tengah

Akhir Buron 8 Tahun: Eks Teller Bank BUMN Korupsi Rp 2 Miliar Ditangkap

Sentra Jateng – Setelah delapan tahun menjadi buron, Endang Pristiwati (56), mantan teller bank BUMN yang terlibat kasus korupsi sebesar Rp 2 miliar, akhirnya ditangkap di Bandar Lampung pada Minggu (4/5/2025).

Modus Operandi dan Pelarian

Endang Pristiwati sebelumnya bekerja sebagai teller di salah satu bank milik negara. Pada tahun 2006, ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menggelapkan dana nasabah. Setelah kasusnya disidangkan, Endang tidak hadir dalam persidangan dan divonis secara in absentia pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Selama masa pelariannya, Endang sempat mengganti identitas menjadi Widyastuti dan berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan. Ia juga diketahui sempat tinggal di wilayah Magelang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditangkap di Bandar Lampung.

Penangkapan dan Pengakuan

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rudi Hartono, menyatakan bahwa penangkapan Endang merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kejaksaan Agung. “Kami berhasil melacak keberadaan terpidana setelah melakukan koordinasi intensif dan pemantauan terhadap jejak digitalnya,” ujar Rudi.

Setelah ditangkap, Endang mengaku bahwa ia sempat ditipu oleh seseorang yang mengaku sebagai dukun pengganda uang. Ia menjelaskan bahwa ia merasa terdesak secara ekonomi dan terpengaruh oleh janji-janji palsu tersebut. Namun, pihak kejaksaan menilai pengakuan tersebut sebagai upaya untuk mengalihkan tanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya.

Proses Hukum Selanjutnya

Saat ini, Endang Pristiwati telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani masa hukumannya. Kejaksaan Negeri Lampung Tengah memastikan akan menuntaskan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan pengawasan dalam lembaga keuangan, serta menunjukkan bahwa kejahatan, sekecil apapun, pada akhirnya akan terungkap dan pelakunya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X