
OJK Cabut Izin Usaha Pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia, Wajib Lakukan Likuidasi
Sentra Jateng – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang sebelumnya beroperasi di bawah nama Ringan. Keputusan ini tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 yang ditetapkan pada 24 April 2025. Pencabutan ini berlaku sejak tanggal keputusan tersebut ditetapkan.
Alasan Pencabutan Izin
Menurut OJK, pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia dilakukan karena perusahaan tersebut telah mengembalikan izin usahanya sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Perusahaan ini sebelumnya memperoleh izin usaha melalui surat nomor KEP-65/D.05/2021 pada 2 Agustus 2021.
Kewajiban Setelah Pencabutan
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending. Perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
- Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
- Menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi. Penanggung jawab dan pegawai tersebut harus disampaikan kepada seluruh debitur dan dapat ditembuskan kepada OJK.
Dampak terhadap Industri Fintech
Pencabutan izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia menambah daftar perusahaan fintech lending yang telah dihentikan operasionalnya oleh OJK. Per Mei 2025, jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan berizin OJK berkurang menjadi 96 perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk menjaga kestabilan dan keamanan industri pinjaman online di Indonesia, serta melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
(ar/ar)
