
Sentra Jateng – Penyidik Polrestabes Semarang terus mengembangkan penyelidikan kasus penipuan yang telah menjerat dua tersangka. Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Arief Fajar Satria menyatakan pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
Dua Tersangka Sudah Ditangkap, Pelaku Lain Masih Diburu
Dalam keterangannya, Arief menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial DS (37) dan RH (42) telah ditahan sejak pekan lalu. “Mereka diduga terlibat dalam modus penipuan undian berhadiah yang menyeret puluhan korban,” ujarnya.
Namun, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak lain. “Kami masih mendalami peran beberapa orang yang diduga turut serta dalam aksi ini,” tambah Arief.
Modus Undian Berhadiah, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke polisi. Pelaku menawarkan hadiah berupa uang tunai dan barang elektronik melalui pesan singkat dan media sosial. Korban kemudian diminta membayar sejumlah uang untuk administrasi pencairan hadiah.
“Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp 500 juta, dengan puluhan korban dari berbagai daerah,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP. Dwi Joko Priyono.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Arief mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap penawaran hadiah mencurigakan. “Jika ada tawaran hadiah tapi diminta transfer uang, itu pasti penipuan,” tegasnya.
Penyidik juga meminta korban lain untuk segera melapor. “Kami masih membuka kesempatan bagi korban yang belum melapor,” kata Dwi Joko.
Pengembangan Kasus Masih Berjalan
Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan bukti transaksi dan mengidentifikasi jaringan pelaku. “Kami akan terus kejar sampai semua yang terlibat dituntaskan,” pungkas Arief.
(ar/ar)
