
Sentra Jateng – Letnan Jenderal TNI Djaka Budi disebut harus mengajukan pensiun dini dari dinas kemiliteran jika resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Hal ini sesuai dengan regulasi yang melarang perwira aktif memegang jabatan sipil strategis.
Aturan Main yang Harus Dipatuhi
Sumber Kementerian Pertahanan menjelaskan:
- Peraturan TNI melarang perwira aktif menduduki jabatan struktural sipil
- Proses pensiun harus selesai sebelum pelantikan
- Masa transisi maksimal 30 hari setelah SK pengangkatan
“Pilihan satu-satunya adalah pensiun dini jika ingin memimpin Bea Cukai,” tegas Marsekal Muda TNI Budi Handoko, Kadispen TNI.
Profil Letjen Djaka Budi
Perwira tinggi berusia 55 tahun ini memiliki kualifikasi unik:
✔ Lulusan terbaik Akabri 1992
✔ Pengalaman luas di bidang logistik militer
✔ Ahli keamanan maritim dan pemberantasan penyelundupan
Tantangan di Bea Cukai
Jika resmi menjabat, Djaka Budi akan menghadapi:
- Target penerimaan negara Rp 450 triliun di 2025
- Reformasi digitalisasi proses kepabeanan
- Pemberantasan korupsi di pelabuhan
Jalur Pengangkatan
Proses pengisian posisi ini melalui:
- Fit and proper test oleh Kemenpan RB
- Persetujuan akhir dari Presiden
- Koordinasi intensif Kemenkeu-Kemhan
Dampak Kebijakan
Pengamat militer Connie Rahakundini menjelaskan:
“Ini preseden penting tentang batasan jelas antara militer dan birokrasi sipil. Djaka punya kapasitas, tapi aturan harus ditegakkan.”
(ar/ar)
