Foto: Tribun Bali

Sentra Jateng – Seorang nenek berusia 92 tahun, Ni Nyoman Reja, harus berurusan dengan hukum setelah didakwa melakukan penipuan investasi senilai Rp718 juta. Kasus ini menggemparkan masyarakat Bali karena pelaku berusia sangat lanjut.

Modus Operandi

✔ Menjanjikan bunga 20% per bulan
✔ Menggunakan nama proyek fiktif
✔ Target: Lansia dan ibu rumah tangga
✔ Sistem money game berkedok bisnis properti

Kronologi Penipuan

  • Periode: Januari–April 2025
  • Jumlah Korban: 17 orang
  • Total Kerugian: Rp718 juta
  • Cara Tertangkap: Salah satu korban melapor setelah tak dibayar

Profil Pelaku

  • Usia: 92 tahun
  • Pendidikan: Tidak tamat SD
  • Rekam Jejak: Pernah terlibat kasus serupa tahun 2018

Reaksi Keluarga

Anak pelaku, Wayan Sudarsa (55):
“Ibu sudah pikun, mungkin dimanfaatkan orang lain.”

Bantahan Terdakwa

Ni Nyoman Reja di pengadilan:
“Saya hanya mau bantu tetangga dapat penghasilan.”

Analisis Psikolog

Dr. Ketut Wiratha, Psikolog Forensik:
“Pelaku lansia biasanya jadi kaki tangan atau benar-benar tidak menyadari perbuatannya.”

Proses Hukum

  • Tuntutan: Pasal 378 KUHP (Penipuan)
  • Maksimal Hukuman: 4 tahun penjara
  • Pertimbangan Khusus: Usia dan kesehatan

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X