Foto: SURYA/Willy Abraham

Sentra Jateng – Tim Macan Giri Polres Gresik berhasil membekuk seorang admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang diduga memfasilitasi hubungan incest (hubungan sedarah). Pelaku berinisial AR (32) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Kebomas, Sabtu (24/5/2025) malam.

Fakta Kasus

✔ Nama Grup: “Cinta Sedarah – No Judge” (1.200 anggota)
✔ Aktivitas: Diskusi dan pertukaran konten pornografi incest
✔ Durasi: Beroperasi sejak Januari 2025
✔ Modus: Rekrut anggota via grup tertutup Facebook

Barang Bukti yang Disita

  • 2 unit laptop
  • 3 ponsel
  • 47 video porno incest
  • Catatan transaksi donasi anggota

Pengakuan Pelaku

AR mengaku:

  • Hanya sebagai “moderator”
  • Mendapat Rp 15.000 per anggota baru
  • Tidak menyangka melanggar hukum

Dampak Psikologis

Psikolog Forensik Unair, Dr. Siti Aisyah:
“Ini kasus serius. Hubungan sedarah bisa picu trauma dan gangguan mental turunan.”

Pasal yang Dijerat

  1. UU ITE (Pornografi)
  2. KUHP Pasal 292 (Perbuatan Cabul)
  3. UU Perlindungan Anak (jika ada korban di bawah umur)

Imbauan Polisi

  • Waspada grup tertutup dengan konten mencurigakan
  • Segera laporkan ke patrolisiber.polri.go.id
  • Orang tua awasi aktivitas digital anak

(ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X