
Sentra Jateng – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Fadli Zon menegaskan bahwa tarif royalti musik untuk usaha kafe dan restoran telah ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha. Pernyataan ini menanggapi protes dari Asosiasi Kafe Indonesia yang mengeluhkan kenaikan tarif mulai Juni 2025.
Detail Tarif Terbaru
✔ Kafe kecil (<50 kursi): Rp 150.000/bulan (naik 15%)
✔ Restoran menengah: Rp 350.000-750.000/bulan
✔ Hotel bintang 5: Rp 2,5-5 juta/bulan
Perbandingan Regional
| Negara | Tarif/Bulan (USD) |
|---|---|
| Indonesia | 10-350 |
| Malaysia | 15-400 |
| Thailand | 12-380 |
| Singapura | 20-500 |
Argumentasi LMKN
Fadli Zon menjelaskan:
- Kenaikan hanya menyasar 15% usaha besar
- Diskon 30% untuk UMKM bermodal <Rp 2M
- Tarif belum mencapai 0,5% dari omzet
“Dengan segelas kopi Rp 25.000, bayar royalti hanya setara 6 gelas/bulan. Ini sangat wajar,” tegas Fadli.
Respons Asosiasi Kafe
Ketua Asosiasi Kafe Indonesia Budi Santoso:
“Kami minta moratorium kenaikan sampai ada kajian ulang. Banyak usaha masih struggle pasca pandemi.”
Skema Pembayaran
- Digital payment via aplikasi LMKN
- Laporan otomatis ke Ditjen Pajak
- Sanksi denda 2% per bulan jika telat
Statistik Pengguna
| Jenis Usaha | Jumlah Pembayar |
|---|---|
| Kafe | 28.750 |
| Restoran | 15.200 |
| Hotel | 3.450 |
Solusi Tengah
- Pelatihan manajemen keuangan untuk UKM
- Insentif pajak bagi yang taat bayar royalti
- Mediasi khusus via Ombudsman
Red (ar/ar)
