
Sentra Jateng – Orang tua Prada Lucky Ananya, korban penganiayaan yang viral di media sosial, secara resmi menyampaikan permintaan agar pelaku dihukum mati. Tuntutan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2025).
Kronologi Kasus
✔ Tanggal Kejadian: 15 April 2025
✔ Lokasi: Kos-kosan di Jakarta Timur
✔ Korban:
- Luka berat di kepala
- Patah tulang rusuk
- Trauma psikologis berat
✔ Pelaku: 3 orang (sudah ditahan)
Tuntutan Hukum
- Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat)
- Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
- Vonis maksimal hukuman mati
Pernyataan Keluarga
Ayah korban, Budi Santoso:
“Kami tak ingin ada keluarga lain yang menderita seperti kami. Pelaku harus bertanggung jawab maksimal.”
Bukti Kuat
- Rekaman CCTV aksi penganiayaan
- Keterangan saksi teman sekos
- Visum et Repertum RS Polri
Profil Korban
- Usia: 19 tahun
- Status: Mahasiswa semester 2
- Kondisi Terkini: Masih dirawat intensif
Jadwal Persidangan
- Praperadilan: 3 Juni 2025
- Sidang Utama: Mulai 10 Juni 2025
- Estimasi vonis: Agustus 2025
Statistik Kasus Serupa
| Tahun | Kasus | Vonis Maksimal |
|---|---|---|
| 2023 | 47 | 2 hukuman mati |
| 2024 | 62 | 3 hukuman mati |
| 2025 | 29 | – (sampai Mei) |
Dukungan Publik
- Petisi online dukung hukuman mati (150.000 tanda tangan)
- Demo depan pengadilan
- Donasi untuk pengobatan korban
Red (ar/ar)
