dok. Kornelis Kaha/ANTARA

Sentra Jateng – Orang tua Prada Lucky Ananya, korban penganiayaan yang viral di media sosial, secara resmi menyampaikan permintaan agar pelaku dihukum mati. Tuntutan ini disampaikan melalui kuasa hukumnya saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2025).

Kronologi Kasus

✔ Tanggal Kejadian: 15 April 2025
✔ Lokasi: Kos-kosan di Jakarta Timur
✔ Korban:

  • Luka berat di kepala
  • Patah tulang rusuk
  • Trauma psikologis berat

✔ Pelaku: 3 orang (sudah ditahan)

Tuntutan Hukum

  1. Pasal 355 KUHP (penganiayaan berat)
  2. Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
  3. Vonis maksimal hukuman mati

Pernyataan Keluarga

Ayah korban, Budi Santoso:
“Kami tak ingin ada keluarga lain yang menderita seperti kami. Pelaku harus bertanggung jawab maksimal.”

Bukti Kuat

  • Rekaman CCTV aksi penganiayaan
  • Keterangan saksi teman sekos
  • Visum et Repertum RS Polri

Profil Korban

  • Usia: 19 tahun
  • Status: Mahasiswa semester 2
  • Kondisi Terkini: Masih dirawat intensif

Jadwal Persidangan

  • Praperadilan: 3 Juni 2025
  • Sidang Utama: Mulai 10 Juni 2025
  • Estimasi vonis: Agustus 2025

Statistik Kasus Serupa

TahunKasusVonis Maksimal
2023472 hukuman mati
2024623 hukuman mati
202529– (sampai Mei)

Dukungan Publik

  • Petisi online dukung hukuman mati (150.000 tanda tangan)
  • Demo depan pengadilan
  • Donasi untuk pengobatan korban

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X