
Sentra Jateng – Pemerintah secara resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani hari ini. Penetapan ini dibuat untuk memperingati Hari Konstitusi sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat.
Detail SKB Tiga Menteri
✔ Penandatangan:
- Menteri Ketenagakerjaan
- Menteri PANRB
- Menteri Agama
✔ Isi Pokok:
- 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional
- Berlaku untuk instansi pemerintah dan swasta
- Tidak ada penggantian hari kerja
Daftar Libur Nasional 2025
- 1 Januari (Tahun Baru)
- 8 April (Hari Raya Nyepi)
…
18 Agustus (Hari Konstitusi)
…
25 Desember (Hari Natal)
Tujuan Kebijakan
- Hormati nilai historis UUD 1945
- Tingkatkan produktivitas dengan istirahat berkualitas
- Dorong sektor pariwisata
Pernyataan Resmi
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah:
“Ini bentuk penghargaan negara pada semangat konstitusi sekaligus hak pekerja untuk beristirahat.”
Dampak Ekonomi
✔ Sektor retail: Potensi transaksi naik 25%
✔ Pariwisata: Okupansi hotel diprediksi 85%
✔ Transportasi: Penambahan 200 extra flight
Aturan Khusus
- Perusahaan wajib beri cuti dengan upah penuh
- Sektor vital boleh operasional dengan shift khusus
- Tak boleh ada pemotongan gaji
Respons Publik
- Serikat pekerja: Apresiasi kebijakan
- Pelaku usaha: Siapkan skema operasional
- Pariwisata: Promo khusus libur Agustus
Red (ar/ar)
