dok. HO-PTPN/ANTARA

Sentra Jateng – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) memastikan bahwa pemanfaatan lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak Bogor, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menanggapi isu yang berkembang terkait penggunaan lahan di daerah tersebut.

Detail Pengelolaan Lahan

✔ Luas Lahan: 250 hektar
✔ Status: Hak Guna Usaha (HGU) hingga 2040
✔ Kegiatan Utama:

  • Perkebunan teh
  • Agrowisata
  • Konservasi lingkungan

Pernyataan Resmi PTPN

Direktur Utama PTPN, Ahmad Dahlan:
“Seluruh aktivitas kami di Gunung Mas memiliki izin lengkap dan mematuhi aturan tata ruang serta lingkungan.”

Dokumen Pendukung

  1. Izin Lingkungan dari KLHK
  2. AMDAL yang disetujui 2023
  3. Rekomendasi dari Pemda Bogor

Program Unggulan

  1. Pertanian berkelanjutan dengan pola agroforestri
  2. Eduwisata kebun teh
  3. Penelitian biodiversitas bersama IPB

Statistik Produksi

  • Produksi teh: 1.200 ton/tahun
  • Kunjungan wisata: 50.000 orang/tahun
  • Penyerapan tenaga kerja: 350 orang

Respons Pemda Bogor

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bogor:
“Kami pantau rutin dan belum temukan pelanggaran. Justru PTPN membantu konservasi.”

Kontroversi yang Beredar

  • Tuduhan alih fungsi lahan ilegal
  • Klaim gangguan ekosistem
  • Protes kelompok lingkungan

Verifikasi Independen

Tim gabungan dari:

  1. KLHK
  2. BPKH
  3. LSM lingkungan
    Hasil: Tidak ditemukan pelanggaran

Komitmen PTPN

  1. Transparansi pengelolaan
  2. Pemulihan lahan kritis
  3. Kemitraan dengan masyarakat

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X