dok. Wahyu Putro A/nz/ANTARA

SENTRA JATENG – Akademisi dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menyatakan bahwa kegiatan budidaya lobster menggunakan teknologi keramba jaring apung (KJA) di perairan Pangandaran, Jawa Barat, sudah berbasis riset dan tidak mengganggu keberlanjutan ekosistem laut.

Riset Berbasis Ilmiah

Prof Yudi Nurul Ihsan, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Unpad, mengungkapkan bahwa riset mengenai benih lobster di Pangandaran dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Riset ini mencakup berbagai aspek dan menghasilkan kesimpulan bahwa benih lobster sebaiknya ditangkap dan dibudidayakan.

“Kenapa? Karena ternyata rendahnya survival rate benih lobster bukan karena menjadi makanan biota laut lain, melainkan karena kanibalisme,” ucap Yudi.

Manfaat Ekonomi dan Eduwisata

Yudi menekankan bahwa budidaya lobster dapat membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Selain itu, budidaya lobster di Pangandaran juga dapat menjadi contoh eduwisata budidaya lobster modern.

“Di sana bukan cuma lobster, ada kerapu juga. Jadi ini berpotensi membawa dampak ekonomi cukup besar untuk masyarakat. Tinggal diatur saja wilayahnya antara kegiatan budidaya, pariwisata, dan saya pastikan kalau ini diatur tidak akan saling mengganggu karena kawasan perairan di sana cukup luas,” ungkapnya.

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Yudi menjelaskan bahwa kegiatan budidaya lobster di Pangandaran telah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). PKKPRL ini dikeluarkan setelah melalui proses pendaftaran dan penilaian teknis yang melibatkan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi.

“Setahu saya lokasi KJA yang diributkan itu sudah sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat. Di dalam Perda RTRW Jawa Barat, lokasi budidaya berada di dalam Zona Pemanfaatan Terbatas Kawasan Konservasi Taman Pesisir Pangandaran dan diperbolehkan,” jelasnya.

Izin Lengkap dan Kondisi Lokasi

Yudi menambahkan bahwa setelah terbitnya PKKPRL, subjek hukum juga wajib memiliki perizinan lainnya seperti Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Lokasi KJA lobster di Pangandaran sudah tepat karena kondisi perairannya cukup tenang, dengan kedalaman 6-7 meter yang sesuai untuk kegiatan budidaya.

“Kalau asal main saja tanpa riset, ya seperti yang pernah terjadi di Pangandaran sebelumnya, malah jadi sampah dan duit miliar hilang,” bebernya.

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X