
SENTRA JATENG โ Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanย pertimbangan mengejutkanย bahwa usiaย 22 tahunย bisa dianggap sebagai fase kedewasaan seseorang. Wacana ini muncul dalam sidang uji materi Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur batas usia dewasa.
MK: 22 Tahun Lebih Matang Secara Psikologis
Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa perkembangan zaman menunjukkan usia 22 tahun lebih mencerminkan kedewasaan dibanding batas usia 18 tahun yang berlaku saat ini.
“Secara psikologis dan neurologis, perkembangan otak manusia mencapai kematangan optimal di usia 22 tahun,” tegas Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (27/5).
Dampak Besar Jika Disahkan
Jika perubahan ini diterapkan, akan berdampak pada:
โ Batas usia perkawinan
โ Kewenangan membuat keputusan medis
โ Tanggung jawab hukum penuh
โ Persyaratan administrasi kependudukan
Pro-Kontra di Kalangan Pakar
Dr. Fitriani, Psikolog Klinis UI, mendukung dengan alasan:
“Di usia 22 tahun, kemampuan pengambilan keputusan dan kontrol emosi jauh lebih stabil.”
Sementara Prof. Haryono, Pakar Hukum Unpad, mengingatkan:
“Perlu kajian komprehensif karena akan mempengaruhi 58 pasal di 16 undang-undang berbeda.”
Reaksi Netizen: Dari Setuju Sampai Sinis
Komentar warganet beragam:
โค @sarah_ayu: “Setuju! Anak 18 tahun sekarang masih labil banget”
โค @donisetiadi: “Ini biar pemuda bisa dikenakan pajak lebih lama ya?”
โค @indra_k: “Kalau gitu mahasiswa S1 belum dewasa dong?”
Fakta Kunci:
โข Usia dewasa saat ini: 18 tahun (UU No.36/2009)
โข Usia yang dipertimbangkan: 22 tahun
โข Dasar pertimbangan: Kematangan psikologis
โข Status: Masih dalam pembahasan
Red (ar/ar)
