dok. Fath Putra Mulya/ANTARA

SENTRA JATENG โ€“ Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkanย pertimbangan mengejutkanย bahwa usiaย 22 tahunย bisa dianggap sebagai fase kedewasaan seseorang. Wacana ini muncul dalam sidang uji materi Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur batas usia dewasa.

MK: 22 Tahun Lebih Matang Secara Psikologis

Hakim Konstitusi Suhartoyo menyatakan bahwa perkembangan zaman menunjukkan usia 22 tahun lebih mencerminkan kedewasaan dibanding batas usia 18 tahun yang berlaku saat ini.

“Secara psikologis dan neurologis, perkembangan otak manusia mencapai kematangan optimal di usia 22 tahun,” tegas Suhartoyo dalam persidangan, Selasa (27/5).

Dampak Besar Jika Disahkan

Jika perubahan ini diterapkan, akan berdampak pada:
โœ” Batas usia perkawinan
โœ” Kewenangan membuat keputusan medis
โœ” Tanggung jawab hukum penuh
โœ” Persyaratan administrasi kependudukan

Pro-Kontra di Kalangan Pakar

Dr. Fitriani, Psikolog Klinis UI, mendukung dengan alasan:
“Di usia 22 tahun, kemampuan pengambilan keputusan dan kontrol emosi jauh lebih stabil.”

Sementara Prof. Haryono, Pakar Hukum Unpad, mengingatkan:
“Perlu kajian komprehensif karena akan mempengaruhi 58 pasal di 16 undang-undang berbeda.”

Reaksi Netizen: Dari Setuju Sampai Sinis

Komentar warganet beragam:
โžค @sarah_ayu: “Setuju! Anak 18 tahun sekarang masih labil banget”
โžค @donisetiadi: “Ini biar pemuda bisa dikenakan pajak lebih lama ya?”
โžค @indra_k: “Kalau gitu mahasiswa S1 belum dewasa dong?”


Fakta Kunci:
โ€ข Usia dewasa saat ini: 18 tahun (UU No.36/2009)
โ€ข Usia yang dipertimbangkan: 22 tahun
โ€ข Dasar pertimbangan: Kematangan psikologis
โ€ข Status: Masih dalam pembahasan

Red (ar/ar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Simak Berita Lengkap Viral Terpopuler !!!

X