
SENTRA JATENG – Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas. Pengajuan RUU ini memicu perdebatan publik karena memuat sejumlah perubahan signifikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Poin-Poin Krusial RUU Haji & Umrah
Dokumen setebal 78 halaman tersebut memuat beberapa perubahan penting:
✔ Peningkatan batas usia jamaah haji menjadi minimal 30 tahun
✔ Sistem kuota berbasis zonasi menggantikan sistem antrean nasional
✔ Kenaikan biaya penyelenggaraan dengan skema pembayaran bertahap
✔ Penguatan peran swasta dalam penyelenggaraan umrah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan:
“Revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas pelayanan.”
Reaksi Kontroversial dari Publik
Beberapa poin RUU langsung menjadi perbincangan hangat:
➤ #Usia30TahunHaji trending di Twitter
➤ Kelompok muda protes di depan Gedung DPR
➤ Ormas Islam terbelah dalam menyikapi perubahan
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyatakan:
“Kami apresiasi niat baiknya, tapi pembatasan usia perlu dikaji ulang.”
Dampak bagi Calon Jamaah
Jika disahkan, RUU ini akan memengaruhi:
• 2,4 juta jamaah dalam daftar tunggu
• Biaya haji yang diprediksi naik 15-20%
• Masa tunggu yang bisa bertambah panjang
Proses Legislasi Selanjutnya
DPR menargetkan pembahasan rampung dalam 3 bulan dengan jadwal:
- Pembahasan tingkat I: Juni 2025
- Rapat kerja dengan pemerintah: Juli 2025
- Pengambilan keputusan: Agustus 2025
Red (ar/ar)
